REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejakgung) akan melakukan pemeriksaan terhadap Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaan kali terkait dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) dan bantuan daerah bawahan (BDB) tahun 2012-2013.
"Akan diperiksa di KPK (soal kasus bansos)," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Kamis (13/8).
Priharsa mengatakan, pemeriksaan terhadap Gatot telah dikoordinasikan kedua pihak. Pemeriksaan terkait kasus bansos yang dilakukan Kejakgung di gedung KPK merupakan permintaan dari Korps Adhyaksa itu sendiri. KPK, kata Priharsa, hanya membantu menyediakan ruang untuk pemeriksaan.
"KPK pertimbangannya lebih kepada teknis saja, kami membantu untuk ruangan pemeriksaan," ujarnya.
Orang nomor satu di Sumut itu kini menjadi tahanan KPK. Dia terjerat kasus dugaan suap kepada hakim PTUN Medan. Kasus ini bermula ketika Yagari Bhastara Guntur alias Gery yang diduga memberikan uang suap kepada tiga hakim dan satu panitera.
Pemberian suap itu terkait permohonan gugatan yang diajukan Pemprov Sumut melalui Kabiro Keuangan Ahmad Fuad Lubis. Gugatan ini untuk menguji kewenangan Kejati Sumut yang menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlidik) atas kasus dugaan korupsi Bansos tahun 2012-2013 dan BDB di Sumut. Kasus dugaan penyelewengan dana bansos inilah yang kini sedang ditangani Kejakgung.
Uang suap diberikan kepada tiga hakim PTUN Medan dan satu panitera yang menangani perkara tersebut. Mereka adalah Ketua majelis hakim Tripeni Irianto Putro, hakim anggota Dermawan Ginting dan Amir Fauzi serta Panitera Syamsir Yusfan. Keempatnya juga ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.
Dalam pengembangannya, KPK juga menetapkan OC Kaligis sebagai tersangka. Lembaga antikorupsi ini juga menetapkan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti sebagai tersangka. Keduanya diduga sebagai pemberi uang suap.