Selasa 11 Aug 2015 22:10 WIB

Serikat Pekerja JIS: Putusan Hakim Sangat Objektif

Rep: C07/ Red: Ilham
Sekolah Jakarta International School (JIS)
Foto: A.ANTARA FOTO/Reno Esnir/ss/ama/14.
Sekolah Jakarta International School (JIS)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Serikat Pekerja Jakarta Intercultural School (JIS), Rully Iskandar bersyukur dengan keputusan Pengadilan Jakarta Selatan pada Senin (10/8) yang memutuskan menolak seluruh gugatan perdata ibu TPW, terhadap JIS sebesar Rp 1.6 triliun.

Menurut Rully, begitu banyak kejanggalan dalam kasus tersebut. Sehingga putusan hakim sudahlah sangat obyektif dan hati-hati mengingat tuntutan yang fantastis dari kasus ini.

"Kasus ini telah mengorbankan orang-orang tidak bersalah yang telah menderita lahir batin hidupnya," ujar Rully dalam siaran pers yang diterima Republika Online, Selasa (11/8).

Keputusan Pengadilan, kata Rully, menunjukan semakin jelas kasus ini sangat lemah dan tidak berdasar.  "Putusan ini juga memberikan nafas baru bagi kami di perjalanan panjang dalam memperjuangan kebenaran dan keadilan," ucapnya.

Pada Senin (10/8), Majelis Hakim menerima eksepsi tergugat sehingga JIS terbebas dari gugatan membayar Rp 1,6 triliun. Menurut hakim, gugatan ini cacat formil berupa kurang pihak, karena ibu TPW tidak ikut menggugat petugas kebersihan yang disebut melakukan perbuatan pelecehan seksual terhadap anaknya. Padahal, Desember 2014 mereka telah divonis dalam kasus pidana pelecehan seksual dengan hukuman antara tujuh dan delapan tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement