Selasa 11 Aug 2015 15:07 WIB

Tim Pansel Terima 23 Capim KPK Diduga Bermasalah

Rep: c20/ Red: Bilal Ramadhan
Jubir Pansel KPK Betty Alisjahbana didampingi enam anggota Tim Panitia Seleksi (Pansel) calon pimpinan KPK lainnya saat memberikan keterangan pers di Sekretariat Negara Jakarta, Selasa (23/6).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Jubir Pansel KPK Betty Alisjahbana didampingi enam anggota Tim Panitia Seleksi (Pansel) calon pimpinan KPK lainnya saat memberikan keterangan pers di Sekretariat Negara Jakarta, Selasa (23/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima hasil verifikasi sementara Indonesian Corupption Watch (ICW) terkait 48 kandidat. Dalam hasil verifikasi tersebut, ICW menduga ada 23 capim KPK yang bermasalah.

Juru Bicara Pansel KPK Betty Alisjhabana mengatakan 23 nama itu telah dikantongi oleh Tim Pansel. Namun, menurut Betty, untuk mengambil keputusan, Pansel akan mempertimbangkan seluruh laporan yang diterima.

"23 yang disampaikan ICW ini memang diduga bermasalah," kata Betty di Gedung Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Selasa (11/8).

Untuk itu, Betty mengungkapkan Tim Pansel akan menggunakan setiap data yang diberikan oleh seluruh lapisan masyarakat serta lembaga lainnya untuk menentukan capim yang layak menjadi pimpinan KPK di masa depan.

"Ini akan menjadi pertimbangan kami sebelum hasil keputusan akhir nanti," ujar Betty.

Betty menambahkan, dalam proses penelusuran ini, Pansel juga telah bekerjasama dengan sejumlah instansi seperti Polri, Kejaksaan Agung, PPATK, Ditjen Pajak dan BIN. Hingga saat ini, tinggal Polri dan Ditjen Pajak yang belum menyerahkan laporan hasil penelusuran seperti yang diminta Pansel sebelumnya.

Sebelumnya, ketua Pansel KPK Destry Damayanti mengaku sudah menerima 3.000 masukan dari masyarakat soal 48 calon pimpinan KPK. Pada 31 Agustus nanti, Pansel KPK sudah harus menyerahkan delapan orang nama kepada Presiden Joko Widodo.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement