Senin 10 Aug 2015 16:16 WIB

Menhan Izinkan PNS Berpoligami, Ini Tanggapan Menko Tedjo

Menko Polhukam Tedjo Edhy Purdjiatno.
Foto: Antara
Menko Polhukam Tedjo Edhy Purdjiatno.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno mengaku belum menerima laporan dari Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu terkait penerbitan surat edaran yang mengizinkan PNS Kemenhan berpoligami.

Tedjo mengatakan akan memanggil Ryamizard guna mengklarifikasi penerbitan Surat Edaran Nomor SE/71/VII/2015 yang mengizinkan pegawai negeri sipil (PNS) pria di lingkungan Kementerian Pertahanan memiliki istri lebih dari satu orang atau poligami.

"Kami akan klarifikasi apa yang dimaksud begitu, apakah betul beliau (Ryamizard) bicara demikian. Saya belum menerima laporan, sejauh ini baru membaca di media saja," kata Tedjo ditemui usai perayaan hari jadi ASEAN ke-48 di Jakarta, Senin (10/8).

Dia menjelaskan persoalan menyangkut izin berpoligami bukan berada di bawah wewenangnya sebagai Menkopolhukam, karena hal itu tidak menyangkut perihal keamanan dan politik di dalam negeri.

"Saya tidak mau komentar (lebih jauh), karena itu tidak masuk ranah saya. Biar menteri penanganan wanita (Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise)," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan Sekretariat Jenderal Kemenhan menerbitkan SE tertanggal 22 Juli 2015, yang menyetujui dan mengizinkan perkawinan dan perceraian bagi PNS di lingkungan Kementerian tersebut. SE tersebut mengatur pengecualian bagi pegawai laki-laki untuk dapat berpoligami dengan beberapa syarat.

Syarat tersebut yakni tidak bertentangan dengan agama yang dianutnya, memenuhi sedikitnya satu syarat alternatif terkait kewajiban istri, pegawai bersangkutan memenuhi tiga syarat kumulatif, menjelaskan alasan ingin berpoligami serta mendapat ijin dari pejabat terkait di lingkup kerjanya.

Syarat alternatif terkait kewajiban istri PNS bersangkutan yaitu jika istri tidak dapat menjalankan kewajibannya, istri memiliki penyakit yang tidak bisa disembuhkan serta istri tidak dapat melahirkan keturunan.

Sementara tiga syarat kumulatif yang harus dipenuhi PNS bersangkutan yakni memiliki persetujuan dari istri, memiliki penghasilan cukup dan memberikan jaminan tertulis untuk bersikap adil kepada istri-istri dan anaknya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement