REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pilkada serentak tahun ini di tujuh daerah, untuk ketiga kalinya, mengalami perpanjangan waktu pendaftaran pasangan calon. Sebab, hingga kini tujuh daerah tersebut masih memiliki pasangan calon tunggal sehingga tak memenuhi syarat pelaksanaan Pilkada. Perpanjangan ini dibuka sejak hari ini (9/8) hingga Selasa (11/8).
Pantauan KPU Pusat, hingga sore hari ini belum ada partai-partai ataupun koalisi yang mendaftarkan pasangan pesaing calon tunggal di tujuh daerah. Demikian ditegaskan komisioner KPU Ida Budhiati.
"Sampai pukul 16.00 (WIB) belum ada yang mendaftar di tujuh daerah," ujar Ida Budhiati, Ahad (9/8), dalam pesan singkatnya.
Tercatat, tujuh daerah yang menyisakan pasangan calon tunggal untuk gelaran Pilkada serentak, yakni Kota Surabaya, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Pacitan, Kota Samarinda, Kabupaten Timor Tengah Utara, Kabupaten Blitar, dan Pacitan.