Jumat 07 Aug 2015 13:08 WIB

Hendropriyono Dukung Pasal Penghinaan Presiden Dihidupkan

A.M. Hendropriyono
Foto: Antara/Widodo S. Jusuf
A.M. Hendropriyono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- - Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), AM Hendropriyono mendukung pasal penghinaan terhadap presiden dan wapres untuk kembali diberlakukan. Menurutnya, ada ketidakpantasan ketika seorang kepala Negara dihina-hina.

"Menghina presiden itu salah dong. Masa dipilih sendiri, begitu dipilih dan disuruh memimpin, malah dihina-hina? Di seluruh dunia itu, menghina presiden, ada pasalnya," kata Hendropriyono, di Jakarta, Jumat (7/8).

Menurut dia, bukan hanya penghinaan terhadap presiden, bahkan seseorang bila dihina oleh orang lain itu maka si penghina selayaknya dihukum. "Kalau orang dihina orang lain, orang yang menghina harus dihukum. Kalau (penghinaan) kepada presiden, sangat tipis (bedanya) dengan (penghinaan) kepada pribadi," ujarnya.

Ia pun tidak risau dengan anggapan bila pasal penghinaan disahkan akan membungkam pihak-pihak pengkritik presiden. "Nggak (khaatir). Harus dibedakan antara mengkritik dan menghina. Dan harus jelas dalam UU, perbedaan keduanya," imbuhnya.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo mengajukan 786 Pasal dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ke DPR RI untuk disetujui menjadi UU KUHP. Dari ratusan pasal yang diajukan itu, Presiden Jokowi menyelipkan satu Pasal mengenai Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden. Pasal tersebut sebenarnya sudah dihapuskan Mahkamah Konstitusi (MK) sejak 2006.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement