Kamis 06 Aug 2015 19:05 WIB

Disdik DKI Periksa 16 Orang Salah Gunakan KJP

Seorang siswa menunjukkan Kartu Jakarta PIntar (KJP) miliknya saat pembukaan workshop pencairan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) di SMKN 56 Pluit, Jakarta Utara, Kamis (21/5).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Seorang siswa menunjukkan Kartu Jakarta PIntar (KJP) miliknya saat pembukaan workshop pencairan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) di SMKN 56 Pluit, Jakarta Utara, Kamis (21/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Pendidikan DKI Jakarta memanggil dan memeriksa 16 orang yang terindikasi penyalahgunaan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP).

"Kami sudah memanggil dan memeriksa 16 orang yang terdiri dari pihak sekolah, yakni kepala sekolah dan orang tua siswa penerima KJP. Kami ingin selidiki dulu seperti apa modusnya," kata Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat Perencanaan dan Pengendalian Pendanaan Pendidikan Personal dan Operasional (P6O) Dinas Pendidikan DKI Nahdiana di Jakarta, Kamis (6/8).

Ia menjelaskan, kepala sekolah memegang peranan penting dalam pemberian dana KJP kepada siswa tidak mampu di sekolahnya. Karena yang memasukkan data (data entry) hingga menandatangani berkas persetujuan pemberian KJP kepada siswa adalah kepala sekolah.

Setelah memanggil orang tua dan kepala sekolah, sambung dia, selanjutnya akan dipanggil para siswa penerima KJP yang terindikasi penyalahgunaan untuk dimintai keterangan dan alasan penyalahgunaan dana fasilitas tersebut.

"Memang waktu yang kita butuhkan agak lama. Pertama-tama, kami panggil pihak sekolah dan orang tua siswa penerima KJP. Setelah itu, kami mau panggil siswanya. Tapi sampai saat ini belum bisa saya jelaskan modusnya karena harus lapor ke Pak Gubernur (Basuki Tjahaja Purnama) terlebih dahulu," ujar Nahdiana.

Sementara itu, terkait laporan adanya dana KJP yang digunakan untuk keperluan diluar pendidikan dan sekolah siswa, yaitu membeli bensin dan emas, dia membenarkannya.

"Laporan itu benar. Ada yang untuk beli bensin, ada juga yang untuk beli emas untuk kemudian dijual lagi. Katanya memang uangnya dipakai untuk beli seragam. Saya belum laporkan ini ke Pak Gubernur," tutur Nahdiana.

Pada umumnya, dia mengungkapkan orang tua siswa penerima KJP yang telah dipanggil dan diperiksa mengaku bersalah karena menggunakan dana fasilitas tersebut untuk kebutuhan non pendidikan.

"Dengan adanya hal itu, maka kami, Dinas Pendidikan DKI tentu saja harus bekerja lebih keras lagi untuk melakukan edukasi penggunaan dana KJP yang tepat, mulai dari orang tua hingga siswa penerima KJP. Kami akan berkoordinasi dengan Bank DKI dalam edukasi tersebut," ungkap Nahdiana.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement