Kamis 06 Aug 2015 05:43 WIB

Tujuh Kakek-Nenek di Padang Jadi Terdakwa Perjudian

Judi
Foto: Ilustrasi
Judi

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Sebanyak tujuh orang terdakwa yang rata-rata telah berumur 50-an menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Klas I A Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Rabu (5/8). Kakek-nenek tersebut disidang terkait kasus judi jenis song.

"Penangkapan atas para terdakwa berawal saat kami dari pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat pada 20 Mei 2015, kemudian melakukan pengintipan," kata anggota Kepolisian Resor Kota Padang, Yogi Tamrizaldi, saat dihadirkan sebagai saksi di Padang, Rabu (5/8).

Ketujuh terdakwa itu yakni Mairis Nayenti (53), Isminarli (51), Fitri (50), Ismulyanti (53) dan Aldesniwati (49), dan dua terdakwa pria Zalmi (60), Susafman (50). Yogi menerangkan, setelah melakukan pengintai lokasi yang beralamat di Jalan Kampung Durian, Kelurahan Parak Gadang, Kecamatan Padang Timur itu, ternyata laporan masyarakat itu terbukti benar.

"Pada tempat itu kami menangkap tangan para terdakwa yang tengah bermain, yang terbagi atas dua kelompok," katanya.

Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Beatrix Berlina dan Rina Christina, ditemukan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 187 ribu, serta dua set kartu remi. Jaksa mendakwa perbuatan terdakwa karena melanggar Pasal 303 ayat (1) ke-3 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Sedangkan majelis hakim Pengadilan Negeri Klas I A Padang yang diketuai Hakim Siswatmono Rudiantoro, tampak geleng-geleng melihat perilaku para terdakwa tersebut. Dalam persidangan hakim ketua memberikan nasihat kepada para terdakwa agar tidak mengulangi perbuatan tersebut.

"Para terdakwa sudah tidak dalam kategori muda lagi, jangan diulang lagi ya, cukup sekali ini. Sidang ditunda hingga pekan depan dengan agenda tuntutan," kata hakim ketua yang akrab disapa Toro.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement