REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merekomendasikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberi perpanjangan waktu pendaftaran kepada tujuh daerah dengan calon tunggal, selama paling lama tujuh hari. Jika rekomendasi tersebut diakomodir KPU, maka tujuh daerah tersebut bisa kembali menerima pendaftaran pasangan calon.
Namun, Ketua Bawaslu Muhammad mengatakan jika sampai perpanjangan waktu tersebut tidak digunakan secara maksimal oleh pasangan calon lain atau pun partai politik untuk mendaftar, maka penundaan dilakukan untuk daerah yang tetap ada calon tunggal.
"Jadi akan menunda tujuh daerah itu pada 2017," ujar Muhammad dalam keterangan persnya di Bawaslu Pusat, Jakarta, Rabu (5/8).
Menurutnya, hal itu karena setelah dilakukan perpanjangan kembali tidak dimanfaatkan secara maksimal oleh parpol maupun pasangan calon.
"Maka KPU akan tetap mempedomani PKPU terkait jadwal. Jadi akan menunda tujuh daerah itu pada 2017," ujarnya.
Muhammad mengatakan pertimbangan perpanjangan tersebut dilakukan karena Bawaslu berpandangan, penting untuk memberikan ruang sebesar-besarnya bagi pemenuhan hak politik warga negara melalui parpol.
Sehingga ia berharap jika perpanjangan tersebut diberlakukan, kesempatan itu bisa dimanfaatkan parpol secara maksimal. "Di pertemuan presiden juga presiden mendorong pimpinan parpol menggunakan kesempatan untuk berkompetisi secara sehat, jadi yang kita lakukan dorong Parpol saat ini," ujarnya.