REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fikar Hajar mengatakan, pasal norma yang sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) tidak bisa dihidupkan kembali. Karena itu, pasal penghinaan presiden tidak bisa diadakan lagi.
"Pasal dan norma yang sudah dibatalkan oleh MK tidak bisa dihidupkan lagi," kata Abdul saat dihubungi, Rabu (4/8).
Karena, sambung Abdul, dalam menghidupkan kembali pasal harus ada yang uji permohonan lagi padahal sebelumnya telah dikabulkan.
Pemerintah menginginkan pasal penghinaan terhadap presiden masuk ke dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) setelah sebelumnya pasal penghinaan terhadap presiden telah dicabut dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2006 silam.
Presiden Joko Widodo mengaku pasal penghinaan presiden dihidupkan kembali semata untuk melindungi para pengkritiknya dari pasal-pasal karet. Bukan sebagai bentuk antikritik.
Jokowi, secara peribadi, mengaku tak memerlukan pasal yang sudah digugurkan MK itu. Lagi pula, ia sudah terbiasa dihina sejak menjabat Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta hingga menjabat kepala negara.