Rabu 05 Aug 2015 14:17 WIB

Gatot Pujo Diperiksa sebagai Saksi OC Kaligis dalam Kasus Suap Hakim

Rep: C20/ Red: Bayu Hermawan
Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho (belakang) dan istrinya Evy Susanti (depan) memenuhi panggilan pemeriksaan oleh KPK, Jakarta, Senin (3/8).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho (belakang) dan istrinya Evy Susanti (depan) memenuhi panggilan pemeriksaan oleh KPK, Jakarta, Senin (3/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pujo Nugroho menjalani pemeriksaan perdana usai menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Gatot diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Otto Cornelis (OC) Kaligis dalam kasus suap hakim PTUN Medan.

Ia tiba di Gedung KPK sekitar pukul 10.15 WIB, dengan didampingi oleh pengacaranya Razman Arief Nasution. Gatot tidak memberikan komentar apapun dan langsung masuk ke dalam Gedung KPK.

Razman pun tidak mau membahas soal materi pemeriksaan yang akan dijalani kliennya. Namun ia mengaku kecewa dengan keputusan KPK yang tidak akan mengambil alih kasus Bansos Sumut.

Menurutnya sikap kooperatif yang ditunjukkan pihaknya tidak dibarengi dengan pengambil alihan penanganan kasus Bansos tersebut.

"Saya kooperatif, saya berbicara baik dengan penyidik. Sebenarnya dalam diskusi, mereka mengatakan kepada saya, sebaiknya memang penahanan Pak Gatot, dan kasus BDB, BDH, ditangani KPK. Ini penegasannya," ujarnya di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (5/8).

Razman juga menyesalkan pernyataan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo. Menurut Razman, pernyataan Tjahjo merupakan kekeliruan hukum.

"Dia membuat statement di media, bahwa sudah menunggu surat dari KPK tentang status dari Pak Gatot Pujo Nugroho. Itu surat nonaktif. Ini kekeliruan hukum," ujar Razman.

Sebelumnya, Gatot mangkir dari pemanggilan KPK, Selasa (4/8) kemarin. Gatot beralasan dirinya kelelahan karena diperiksa selama sembilan jam hingga ia ditetapkan sebagai tahanan KPK.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement