Rabu 05 Aug 2015 09:56 WIB
Pasal Penghinaan Presiden

'Wajar Jokowi Ingin Munculkan Pasal Penghinaan Presiden'

Rep: c14/ Red: Angga Indrawan
Anggota Fraksi PDIP, Eva Sundari.
Foto: Antara/Yudhi Mahatma
Anggota Fraksi PDIP, Eva Sundari.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah ingin menghidupkan lagi Pasal Penghinaan terhadap Presiden. Tanggapan kritis pun bermunculan dari Parlemen. Apalagi, seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2006 telah mencabut pasal tersebut. 

Politikus senior PDIP Eva Sundari mengatakan, pasal penghinaan terhadap presiden wajar adanya lantaran tak bermaksud mencederai asas kesamaan di mata hukum. Dia menegaskan, pasal ini bertujuan melindungi kehormatan presiden dari perbuatan tak menyenangkan dan pencemaran nama baik. 

"Kenapa presiden tidak boleh (mengajukan)? Presiden juga manusia lho, walau dia presiden, simbol negara, tapi punya hati dan perasaan. Jadi, ide tersebut masuk akal," ujar Eva Sundari, Rabu (5/8). 

Apalagi, lanjut dia, di era media sosial ketika semua orang bisa menyebarluaskan kata-kata dan gambar provokatif dengan begitu masif. Eva menyebut, eksesnya bisa dilihat pada saat kampanye Pilpres silam, bagaimana penghinaan, cacian, atau fitnah tampak membanjiri publik. Menurut Eva, kebebasan yang seperti ini harus dibatasi. 

"Kebebasan ini harus dijaga kualitasnya, supaya sesedikit mungkin berisi sampah," kata dia. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement