Rabu 05 Aug 2015 03:45 WIB

Kejaksaan Agung Abaikan Permintaan Gatot Pujo

Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho (depan) dan istrinya Evy Susanti (belakang) memenuhi panggilan pemeriksaan oleh KPK, Jakarta, Senin (3/8).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho (depan) dan istrinya Evy Susanti (belakang) memenuhi panggilan pemeriksaan oleh KPK, Jakarta, Senin (3/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung mengabaikan permintaan Gubernur Sumatera Gatot Pujo Nugroho meminta agar kasus Bansos ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Tersangka itu tidak punya hak untuk minta saya disidik oleh instansi tertentu. Jadi kita abaikan saja itu," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony T Spontana di Jakarta, Selasa (5/8).

Gatot Pujo Nugroho sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap kepada hakim PTUN Sumut dan saat ini sudah ditahan di Rutan Cipinang. Kapuspenkum menjelaskan kasus yang ditangani kejagung dan KPK ini berbeda. Sama sekali berbeda. Kejaksaan menangani dugaan korupsi bansos di Pemprov Sumut.

Sedangkan KPK kasus suapnya, pengembangan dari OTT kemarin terhadap hakim PTUN. Setelah melakukan OTT terhadap hakim dan pengacara. "Dikembangkan kasus itu yang penyidikannya sehingga Gubernur Sumut dan istrinya jadi tersangka," ucapnya.

Ia menambahkan ada kemungkinan besar dalam penyidikan dana bansos yang ditangani kejagung juga akan menyentuh gubernur, sekda, kemudian pejabat terkait di Sumut. "Karena itu, sampai hari ini posisinya masih kejaksaan menyidik dana bansosnya, KPK suapnya," tukasnya.

Ia mengatakan kejagung sendiri mulai melakukan penyelidikan bansos sejak 2013. "Saya mendengar wakil ketua KPK Zulkarnaen sudah berikan statemen. Bahwa beliau mengetahui persis, kejaksaan telah melakukan penyelidikan."

Mengacu pada MoU KPK dan Kejagung, jika satu instansi sudah menangani maka dua instansi lainnya mempersilakan bahkan mendukung.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement