Rabu 05 Aug 2015 03:30 WIB

Pengacara: Ada Sentimen Politik dalam Penanganan Kasus Gatot Pujo

Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho (kedua kanan) dan istrinya Evy Susanti (kiri) memenuhi panggilan pemeriksaan oleh KPK, Jakarta, Senin (3/8).
Foto: Antara/Rosa Panggabean
Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho (kedua kanan) dan istrinya Evy Susanti (kiri) memenuhi panggilan pemeriksaan oleh KPK, Jakarta, Senin (3/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Razman Arif Nasution yang menjadi pengacara Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evi Susanti mengungkapkan ada sentimen politik dalam kasus yang menimpa kliennya.

"Ternyata ada peristiwa politik juga sebelumnya, di mana ada 'perdamaian' karena dianggap ada disharmonisasi antara Gubernur (Sumut) dan Wakilnya, kemudian ada juga bagimana OC Kaligis sebenarnya yang punya inisiatif untuk melakukan PTUN bahwa sebenarrnya Pak Gatot dan bu Evi tidak setuju dengan PTUN itu," kata Razman di gedung KPK Jakarta, Selasa (4/8).

Hari ini Gatot seharusnya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka pengacara OC Kaligis, namun Razman meminta agar pemeriksaan ditunda pada esok hari. Sentimen politik tersebut menurut Razman karena ada persamaan asal partai politik antara OC Kaligis dan Wakil Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi yang sama-sama merupakan fungsionaris Partai Nasdem.

"Karena pak OC waktu itu ketua Mahkamah Partai menginisiatif Pak Tengku Erry kan wakil gubernur sekarang juga ketua Nasdem Sumut, bisa saja, ada surat dikatakan sudah berdamai dan setelah itu kami berusaha untuk 'sharing' kira-kira begitu. Lalu kemudian ada (gugatan ke) PTUN yang justru dari Pak OC, tapi mengatakan 'ini harus kita buat, saya nanti biar gak digugat'," ungkap Razman.

Atas permintaan OC Kaligis itu, menurut Razman, Gatot dan Evi pun menyetujui gugatan ke PTUN Medan. Menurut Razman, Gatot dan Evi mengajukan dua surat, surat pertama adalah surat agar OC Kaligis mau memberikan keterangan apa yang terjadi di PTUN Medan sebagai tersangka dan saksi, karena selama ini OC Kaligis selalu menolak untuk diperiksa KPK dengan alasan memiliki hak ingkar.

"Surat tandatangan Bu Evi dan Pak Gatot meminta agar OC Kaligis bersedia untuk memberikan keterangan sebagai tersangka atau saksi terhadap kasus yang sedang terjadi di PTUN Medan itu sehingga itu semua menjadi 'clear'," jelas Razman.

Sedangkan surat kedua adalah surat permintaan penangguhan penahanan. Orang yang menjadi jaminan penangguhan penahanan adalah keluarga keduanya. "Kan ada anaknya kemudian ada juga keluarganya yang lain nanti itu menjadi jaminan," ungkap Razman.

KPK sudah menahan Gatot dan Evi setelah keduanya diperiksa sebagai tersangka untuk pertama kalinya selama sekitar 10 jam pada Senin (3/8). Gatot ditahan di rumah tahanan kelas I Cipinang sedangkan Evi di rutan kelas I Jakarta Timur di gedung KPK Jakarta.

 

sumber : Antara

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement