REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti, Razman Arif Nasution menantang Otto Cornelis (OC) Kaligis tersangka kasus dugaan suap hakim PTUN Medan. Ia meminta OC Kaligis untuk membuka suara.
"Pak OC Kaligis, sudah keluar lah dari Rutan Guntur. Jangan mengatakan siap ditembak untuk tidak berkomentar. Ngomong dong, karena merugikan klien kami," katanya di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (4/8).
Razman mengaku heran dengan tindakan OC Kaligis yang bungkam hingga saat ini. Menurut Razman, keterangan OC Kaligis bisa meringankan kliennya. Razman curiga ada yang meminta OC Kaligis untuk bungkam.
"Sekarang kita minta, kenapa dia bungkam, ada apa? Nggak ada yang menyuruh dia bungkam, kami tidak pernah nyuruh, malah kami minta dia bicara," ujarnya.
Sebelumnya, OC Kaligis dijerat KPK dengan Pasal 6 Ayat 1 huruf a dan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau huruf b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2010 Jo. Pasal 64 Ayat 1 Jo. Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Selain OC Kaligis KPK juga telah menetapkan tujuh tersangka lain dalam kasus dugaan suap hakim PTUN Medan, mereka adalah Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto, Hakim Amir Fauzi, Hakim Dermawan Ginting, Panitera Syamsir Yusfan yang juga menjabat Sekretaris PTUN, M. Yagari Bhastara alias Gerry, Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti.