REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka suap hakim PTUN Medan Gatot Pujo Nugroho batal menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari Selasa (4/8) ini.
Kuasa Hukum Gatot, Razman Arif Nasution mengatakan Gatot lelah usai diperiksa selama kurang lebih 9 jam pada Senin kemarin.
"Kondisi fisik dan psikologisnya masih kecapaian usai menjalani pemeriksaan 9 jam malam kemarin. Dia meminta diberikan waktu istirahat," katanya di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (4/8).
Ia mengaku telah menyerahkan surat untuk penjadwalan ulang pemeriksaan kliennya ke penyidik KPK. Razman menegaskan kliennya siap diperiksa KPK, Rabu (5/8) esok hari.
"Saya kirimkan surat penundaan pemeriksaan. Rencananya pemeriksaan besok Rabu pukul 10.00 WIB. Nanti saya dampingi," ujarnya.
Sebelumnya, Gatot dijadwalkan diperiksa sebagai saksi buat tersangka Otto Cornelis Kaligis. Gatot dijadwalkan melakukan pemeriksaan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap Hakim dan Panitera PTUN Medan, pada 28 Juli. KPK juga telah mencekal Gatot berpergian ke luar negeri.
Dia dijerat Pasal 6 Ayat 1 huruf a dan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau huruf b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2010 Jo. Pasal 64 Ayat 1 Jo. Pasal 55 Ayat 1 KUHP.