Ahad 02 Aug 2015 19:55 WIB

Dugaan Korupsi UPS, Polisi akan Dalami Keterangan Ahok

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Joko Sadewo
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama (Ahok) seusai menjalani pemeriksaan di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (29/7).
Foto: Antara/Reno Esnir
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama (Ahok) seusai menjalani pemeriksaan di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (29/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri belum menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaaan Uninterruptible Power Supply (UPS) pada Anggaran Pendapatan Belanja Daeran Perubahan (APBNP) DKI Jakarta 2014. Mereka masih akan mendalami keterangan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama (Ahok).

Penyidik Bareskrim Polri belum lama ini memeriksa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama (Ahok). Ia diperiksa sebagai saksi atas tersangka Alex Usman dalam kasus pengadaaan Uninterruptible Power Supply (UPS) pada Anggaran Pendapatan Belanja Daeran Perubahan (APBNP) 2014.

Kasubdit I Dittipikor Bareskrim Polri, Kombes Ade Deriyan Jayamarta mengatakan, saat ini, penyidik masih fokus memproses tersangka kasus ini, Alex Usman. Setelah itu, akan melanjutkan terhadap tersangka lain. "Belum ada tersangka lain," ujar Ade, saat dihubungi Republika Online, Ahad (2/8).

Sebelumnya, Ahok mengaku tidak mengetahui saat dana pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS) dicairkan. Menurut Ahok, hal tersebut sudah urusan Sekretaris Daerah (Sekda). Pencairan dana tersebut juga ditanda tangani oleh Sekda. "Kalau sudah keluar, gubernur tidak pernah menjadi pengguna anggaran," ujar Ahok, di Bareskrim Polri, Rabu (29/7).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement