REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Keberadaan unsur polisi, jaksa dan hakim (criminal justice system) dalam komposisi pimpinan KPK merupakan sebuah kebutuhan konstitusional. Keberadaan unsur criminal justice system (CJS) dalam komposisi komisioner KPK dinilai dapat memberikan keuntungan bagi lembaga antirasuah itu dalam pemberantasan korupsi di Tanah Air.
Kehadiran unsur CJS di tubuh pimpinan KPK diyakini mampu mempermudah koordinasi, memudahkan komando, dan aspek pengalaman tugas baik dalam penyidikan maupun penuntutan serta lainnya. Menanggapi wacana pentingnya unsur CJS dalam komposisi pimpinan KPK itu, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fikar Hajar menilai, sudah ada keterwakilan kepolisian, kejaksaan, unsur hakim, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), pengacara, termasuk sipil dalam proses seleksi pimpinan KPK yang tengah bergulir saat ini. “Komposisi ini sangat beragam dan mudah-mudahan dapat semakin memperkuat KPK,” ujar Abdul Fikar dalam keterangan tertulisnya, Ahad (2/8).
Ia menilai meski dalam undang-undangnya tidak menyebutkan unsur keterwakilan, namun keberadaan unsur-unsur tertentu tidak menjadi masalah. “Undang-undang tidak melarang jika yang terpilih misalnya semuanya akademisi, sebab yang di bawahnya banyak penyidik dan yang lainnya,” ujarnya.
Menurut dia, jika ada unsur CJS tidak ada kerugian bagi KPK. “Walaupun keberadaan CJS tidak wajib, namun jika ada bisa jadi menguntungkan," katanya.
Pakar hukum Universitas Parahyangan (Unpar) Agustinus Pohan berharap proses seleksi pimpinan KPK tetap objektif. Ia tidak menyangkal ada pihak-pihak yang menginginkan ada unsur keterwakilan. “Memang saat ini berkembang ada pihak yang menginginkan adanya unsur keterwakilan seperti dari Polri, kejaksaan, dan hakim,” paparnya.
Menurut Agustinus, criminal justice system (CJS) ini memang ada plus minusnya. “Tetapi jika ada unsur keterwakilan ini, maka ada keuntungan bagi KPK, sebab pada aspek pengalaman ini bisa dimanfaatkan,” ujarnya.
Bahkan, menurut Agustinus, sebenarnya dari 17 kriteria pimpinan KPK, ada salah satu yang mengarah kepada CJS. Dalam kriteria itu ada klausul kemampuan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan. “Jadi sebenarnya CJS bisa masuk lewat situ,” ujarnya.