Jumat 31 Jul 2015 14:14 WIB

Penyidik Polda Metro Geledah Rumah Dirjen Kemendag

  Petugas kepolisian bersiap mengikuti apel pergeseran pasukan Operasi Mantab Brata Jaya 2014 di Mapolda Metro Jaya Jakarta, Senin (7/4).  (Antara/Wahyu Putro)
Petugas kepolisian bersiap mengikuti apel pergeseran pasukan Operasi Mantab Brata Jaya 2014 di Mapolda Metro Jaya Jakarta, Senin (7/4). (Antara/Wahyu Putro)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas Polda Metro Jaya menggeledah rumah milik Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan non-aktif Partogi Pangaribuan terkait dugaan korupsi dwelling time di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.

Sejumlah anggota Tim Satuan Tugas Khusus Polda Metro Jaya menggeledah rumah berlantai dua di Perumahan Mas Naga Jalan Gunung Gede II No 59 RT09/012 Bintara Jaya, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat, Jumat.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Iwan Kurniawan memimpin penggeledahan bersama Kasubdit Fismondev Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Arie Ardian dan Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Didik Sugiarto.

Proses penggeledahan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dwelling time usai penyidik menetapkan tersangka terhadap Partogi. Berbekal Surat Perintah (Sprint), petugas mulai menggeledah rumah guna mencari barang bukti yang diduga terkait perbuatan melawan hukum.

Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menemukan dua alat bukti untuk menetapkan Partogi menjadi tersangka, yakni keterangan saksi, sinkronisasi alat bukti yang disita saat penggeledahan berupa uang tunai 42.000 dolar Amerika Serikat.

"Serta aliran dana pada rekening atas nama PP yang diduga dari hasil dari perbuatan melawan hukum," ujar Iqbal.

Partogi dijerat Pasal 3 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana diatur UU Nomor 25/2003. Kemudian Pasal 3, 4 dan 5 Nomor 8/2010 tentang TTPPU dan Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 poin a dan b, serta Pasal 12 (B) UU Nomor 31/1999 diubah UU Nomor 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Selain Partogi, penyidik telah menetapkan tiga tersangka yakni Kepala Subdirektorat Barang Modal Bukan Impor Ditjen Daglu Kemendag RI Imam Aryanta, Pekerja Harian Lepas (PHL) Kemendag RI berinisial M dan pengusaha importir MU.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement