Jumat 31 Jul 2015 06:51 WIB

Ini Bocoran Isi Draf Perpres Infrastruktur

Rep: Satria Kartika Yudha/ Red: Ilham
Presiden Joko Widodo (kanan) berdiskusi dengan Menko Perekonomian Sofyan Djalil (kiri) saat rapat terbatas membahas dana sosial di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Selasa (7/7).
Foto: Antara/Yudhi Mahatma
Presiden Joko Widodo (kanan) berdiskusi dengan Menko Perekonomian Sofyan Djalil (kiri) saat rapat terbatas membahas dana sosial di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Selasa (7/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Perekonomian Sofyan Djalil memberikan bocoran isi draf Peraturan Presiden (Perpres) dan Instruksi Presiden (Inpres) tentang percepatan pembangunan proyek-proyek strategis nasional. Selain menetapkan prosedur penyelesaian hukum bagi para pejabat penanggung jawab proyek, aturan-aturan tersebut juga akan mengatur masalah perizinan hingga lelang.

 

Sofyan mengatakan, Perpres ini akan menyederhanakan penerbitan perizinan proyek. Nantinya, pelaksanaan proyek pembangunan yang masih dalam satu area cukup hanya dengan satu izin saja. Dia mencontohkan, apabila ada pemasangan tower listrik yang tersebar di beberapa titik dalam satu provinsi, tidak perlu mengajukan izin untuk setiap tower.

"Jangan sampai nanti misalnya mau bangun 16 ribu tower, harus ada 16 ribu izin. Bisa-bisa habis waktu untuk urus izin saja," kata Sofyan di kantornya, Kamis (30/7), malam.

Selain itu, akan diatur pula pengambilalihan izin terhadap suatu proyek. Apabila ada proyek di daerah yang terbengkalai akibat belum keluarnya izin dari bupati/walikota, maka akan diambil alih oleh gubernur. Jika gubernur tak mampu juga mengeluarkan izin, pemerintah pusat yang akan langsung turun tangan.

Sementara terkait pelelangan, pejabat penanggung jawab proyek dapat melakukan penunjukkan langsung apabila proses tender tidak berjalan dan menghambat realisasi pembangunan. "Ini semua supaya program-program pembangunan infrastruktur nasional bisa berjalan cepat," ucap Sofyan.

Sofyan menegaskan, aturan ini tidak akan melindungi pejabat yang melakukan korupsi. Perpres hanya mengatur bahwa apabila ada kesalahan administrasi, harus diperiksa terlebih dahulu oleh aparat pengawas pemerintah seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Tidak boleh langsung dibawa ke ranah pidana.

"Kalau ada kesalahan administrasi yang menyebabkan kerugian negara, maka diselesaikan dengan sanksi administrasi juga seperti membayar kerugian," kata Sofyan.

Sofyan menyebut, Inpres yang akan dikeluarkan nanti juga akan ditujukan kepada kepolisian dan kejaksaan untuk mengikuti prosedur penyelesaian hukum tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement