Ahad 28 Feb 2021 15:38 WIB

PAN Desak Perpres Investasi Terkait Miras Direvisi

Perpres 10/2021 dinilai berpotensi menimbulkan polemik dan keresahan masyarakat.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Andri Saubani
Ketua Fraksi PAN Saleh Partaonan Daulay.
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Ketua Fraksi PAN Saleh Partaonan Daulay.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Amanat Nasional (PAN) meminta Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal direvisi dan dikaji. Khususnya aturan terkait bidang usaha industri minuman keras mengandung alkohol, alkohol anggur, dan malt terbuka untuk penanaman modal baru di Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua.

"Harus di-review dan dikaji serius. Saya yakin betul manfaat dari investasi dalam bidang industri miras sangat sedikit. Sementara mudaratnya sudah pasti lebih banyak," ujar Ketua Fraksi PAN DPR Saleh Partaonan Daulay dalam keterangan tertulis yang diterima Republika, Ahad (28/2).

Baca Juga

Aturan tersebut tercantum dalam Lampiran III Perpres Nomor 10 Tahun 2021 pada angka 31, 32, dan 33. Beleid yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini telah diteken Presiden Joko Widodo dan mulai berlaku per tanggal 2 Februari 2021.

Menurut Saleh yang juga Ketua DPP PAN, ketentuan tersebut sangat potensial menimbulkan polemik dan keresahan di tengah masyarakat. Ia mengaku khawatir adanya Perpres 10/2021 justru memicu perdagangan miras lebih merajalela.

"Itu makanya perlu di-review. Kalau perlu, perpres tersebut segera direvisi. Pasal-pasal tentang mirasnya harus dikeluarkan," kata dia.

Baca juga : Kiai Cholil Jelaskan Mudharatnya Investasi Miras

Selain itu, ia juga mengkhawatirkan maraknya miras oplosan, ilegal, dan palsu beredar di luar provinsi yang diperbolehkan dalam perpres. Di samping itu, ia meminta pemerintah mempertimbangkan mayoritas masyarakat Indonesia yang menolak miras.

Pasalnya, tutur Saleh, miras dikhawatirkan dapat memicu tindakan kriminalitas. Para peminum miras kerap melakukan kejahatan di luar, sedangkan jika sudah kecanduan maka sulit menormalisasikannya kembali.

Apabila alasannya untuk mendatangkan devisa, ia meminya pemerintah perlu menghitung dan mengalkulasi ulang pendapatan yang bisa diperoleh negara dari miras tersebut. Kemudian bandingkan dengan mudarat dan kerusakan yang mungkin terjadi akibat miras.

"Saya menduga, devisanya tidak seberapa, tetapi kerusakannya besar. Ini cukup termasuk ancaman bagi generasi milenial yang jumlahnya sangat besar saat ini," ucap Saleh.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement