REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Subdirektorat Korupsi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Adji Indra mengatakan polisi sedang memeriksa Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Partogi Pangaribuan, Kamis (30/7).
"Ya benar, ini sedang proses pemeriksaan. Ini kami juga lagi gelar perkara," ujar Adji saat dihubungi Republika, Kamis (30/7).
Adji mengatakan pemanggilan Partogi untuk menjelaskan penemuan uang sebesar 42 ribu dolar AS (sekitar Rp 565,5 juta) dan 4.000 dolar Singapura (sekitar Rp 39,4 juta). Uang tersebut ditemukan saat tim gabungan Polda Metro Jaya melakukan penggledahan di Kantor Kementerian Perdagangan lantai 9, Selasa (28/7).
Sebelumnya dari hasil penyelidikan selama satu bulan terkait kasus dugaan suap bongkar muat peti kemas Polisi telah menetapkan tiga tersangka. Ketiganya terbukti telah terlibat dugaan kasus suap bongkar peti kemas. Ketiga tersangka tersebut adalah Kepala Sub-Direktorat Kementerian Perdagangan berinisial I, pegawai harian lepas berinisial MU, dan perantara berinisial N.