REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Seorang pria pengasah batu akik di kawasan Kota Tua harus rela disel karena dilaporkan membawa kabur seorang gadis 16 tahun untuk dinikahi secara siri di Tambora, Jakarta Barat.
Samsul (24 tahun) mengenal gadis berinisial W di sekitar tempat tinggalnya di Jalan Duri Bangkit, Jembatan Besi, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat. Pria asal Jember, Jawa Timur itu mengajak W berjalan-jalan di sekitar Museum Fatahillah, Jakarta Barat pada Sabtu (18/7) sekitar pukul 22.00, WIB.
"Iya, saya ajak dia ke rumah orang tua di Jember biar bisa nikah siri," kata Samsul saat ditemui di Polres Jakarta Barat, Kamis (30/7) siang.
Sri Muji Utami Ningsih, ibu korban menerangkan, keberadaan anaknya baru diketahui setelah tanggal 27 Juli 2015,W mengirim pesan ke pihak keluarga lewat media sosial. Ia memberitahukan kalau dirinya sedang berada di Jember bersama pelaku.
Menurutnya, anaknya juga memberitahukan jika pelaku melakukan penganiayaan kepadanya, dan memaksanya untuk melakukan nikah siri.
Sri juga menerangkan kalau anaknya sempat juga menceritakan kalau pelaku memaksanya untuk menikah siri disertai ancaman. Yakni, salah satu keluarga korban akan dibunuh.
Sri sendiri melaporkan kehilangan anaknya sejak tanggal 23 Juli 2015, lantaran sudah tidak pulang ke rumah selama lima hari.
Kapolsek Metro Tambora Kompol Wirdhanto Hadicaksono menerangkan, berdasarkan laporan dan keterangan yang didapatkan dari keluarga korban, pihaknya berhasil melacak keberadaan korban di Desa Tembok Rejo, Kecamatan Gunung Mas, Kota Jember.
Pelaku pun berhasil ditangkap di lokasi sekaligus mengamankan korban yang juga berada di lokasi.
Wirdhanto juga menjelaskan kalau berdasarkan keterangan tambahan dari korban, pelaku menggunakan tipu muslihat untuk mengajak korban mengambil sepeda motor di Cirebon, yang ternyata tidak ada.
Menurutnya, pelaku melakukan penganiayaan saat korban ketahuan berusaha melarikan diri, berupa pemukulan dua kali ke arah mata sebelah kiri dan juga menjambak rambut korban.
Wirdhanto menambahkan kalau akibat perbuatannya, tersangka akan dikenakan pasal 332 KUHP, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Pasal 332 KUHP sendiri merupakan pasal tentang melarikan atau membawa pergi seorang wanita yang belum dewasa, tanpa dikehendaki orang tua atau walinya, dengan tipu muslihat sebagaimana dimaksud.