REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama atau Ahok mengatakan tidak mengetahui saat dana pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS) dicairkan. Menurut Ahok, hal tersebut sudah urusan Sekretaris Daerah (Sekda).
"Kalau sudah keluar, gubernur tidak pernah menjadi pengguna anggaran," ujar Ahok di Bareskrim Polri, Rabu (29/7).
Ahok tidak menjawab apakah tanda tangan yang dilakukan Sekda tanpa sepengetahuannya. Ahok menyerahkan semuanya kepada penyidik untuk menentukan.
Menurut Ahok, kesaksiannya sangat penting untuk mengungkap kasus tersebut. Namun, Ahok tidak berhak menilai pihak yang paling bertanggungjawab.
Hari ini, Ahok memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri. Ahok diperiksa sebagai saksi atas tersangka Alex Usman dalam kasus UPS.
Dittipikor Bareskrim Polri telah menetapkan dua tersangka, yakni Alex Usman selaku PPK Pengadaan UPS Sudin Dikmen Jakarta Barat. Kemudian, Zaenal Soleman selaku PPK Pengadaan UPS Sudin Dikmen Jakarta Pusat.
Dugaan korupsi tersebut mengakibatkan kerugian negara kurang lebih Rp 50 miliar. Sejauh ini, penyidik telah memeriksa beberapa saksi. Diantaranya, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Abraham Lunggana (Lulung).