Rabu 29 Jul 2015 17:30 WIB
Angeline Tewas

'Penetapan Tersangka Margriet Sudah Sesuai Prosedur'

Rep: C32/ Red: Bayu Hermawan
  Tersangka kasus pembunuhan Angeline, Agus (tengah) digiring polisi saat mengikuti rekonstruksi di rumah majikannya, Margriet Megawe di Denpasar, Senin (6/7).  (Antara/Nyoman Budhiana)
Tersangka kasus pembunuhan Angeline, Agus (tengah) digiring polisi saat mengikuti rekonstruksi di rumah majikannya, Margriet Megawe di Denpasar, Senin (6/7). (Antara/Nyoman Budhiana)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kuasa hukum tersangka Agus Tai Hamdamai, Haposan Sihombing mengungkapkan ditolaknya praperadilan tersangka Margriet menyatakan apa yang dimohonkan sudah terbantahkan.

Dengan demikian menurutnya penetapan tersangka terhadap Margriet sudah sesuai prosedur hukum. "Apa yang dilakukan penyidik dalam penetapan tersangka terhadap Margriet sudah sesuai prosedur hukum," katanya kepada ROL, Rabu (29/7).

Ia menjelaskan, upaya yang sudah dilakukan penyidik sudah sesuai dengan Undang-undang yang berlaku. Mengenai penetapan tersebut, terutama menyangkut pasal 184 KUHP mengenai alat bukti yaitu keterangan saksi, saksi ahli, dan surat-surat.

Terkait hal tersebut, Haposan berpendapat penetapan tersangka terhadap Margriet sesuai kesaksian yang diungkapkan oleh Tersangka Agus.

"Keterangan Agus itu merupakan alat bukti, tapi dari pemohon praperadilan menilai keterangan Agus tidak termasuk alat bukti. Tapi sekarang sudah terbantahkan kok," jelasnya.

Untuk itu, Haposan menilai pernyataan kuasa hukum Margriet yang menganggap kesaksian Agus berbohong, memfitnah, dan merupakan pembunuh tunggal maka sudah tidak terbukti.

Dalam kasus tersebut, sangkaan yang mengakibatkan terbunuhnya Engeline Margriet Megawe adalah Margriet dan Agus hanya membantu.

Diketahui, Margriet merupakan ibu angkat dari Engeline yang menjadi korban pembunuhan. Sebelum ia ditetapkan menjadi tersangka, Margriet juga sudah ditetapkan menjadi tersangka penelantaran anak terhadap Engeline.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement