Selasa 28 Jul 2015 20:05 WIB

LPSK Gaet 17 Kementerian Kaji Soal Whistleblower Kasus Korupsi

Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai
Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menjalin kerja sama dengan 17 kementerian dan lembaga terkait Whistleblower System (WBS) masalah kasus tindak pidana korupsi.

"Kami diinstruksikan untuk memberikan pendampingan pada 17 kementerian dan lembaga dalam pelaksanaan WBS, serta penanganan pengaduan internal dan eksternal," kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai, Selasa (28/7).

Semendawai mengatakan pertemuan itu sesuai Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Rencana Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Instruksi Presiden itu terkait dengan tugas LPSK dalam pemberantasan korupsi yang berwenang memberikan perlindungan terhadap pelapor, saksi dan saksi pelaku tindak pidana korupsi.

Kewenangan LPSK memberikan perlindungan agar pelapor dan saksi merasa aman sehingga bersedia menyampaikan keterangan pada proses peradilan tindak pidana korupsi.

Semendawai mengungkapkan pelapor dan saksi akan memiliki risiko terhadap keamanan diri, keluarga atau tuntutan pidana pencemaran nama baik, perbuatan tidak menyenangkan dan bentuk kesalahan yang dapat dipidanakan.

Selain itu, pelapor terancam risiko pemindahan tugas, pemberhentian jabatan dan pemecatan, serta sanksi tindakan administrasi kepegawaian lainnya.

Semendawai mengungkapkan pemberian perlindungan tersebut harus membangun sistem kerahasiaan, tim pengelola WBS yang kapabel dan kredibel, rujukan kepada LPSK untuk perlindungan pelapor dan saksi, serta perlu pemberian penghargaan bagi pelapor dan saksi yang mengungkap tindak pidana korupsi.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement