Selasa 28 Jul 2015 17:53 WIB

KBPP Polri Sesalkan Munculnya Petisi Pencopotan Budi Waseso

Kabareskrim Polri Komjen Budi Waseso.
Foto: Republika/Wihdan H
Kabareskrim Polri Komjen Budi Waseso.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Keluarga Besar Putra Putri (KBPP) Polri menyayangkan munculnya petisi pencopotan Kabareskrim Polri Komjen Budi Waseso dari jabatannya.

"Kami kaget kritisi pada Polri hanya gencar pada kasus pencemaran nama baik dalam kasus Hakim Sarpin," kata Ketua Umum KBPP Polri Bimo Suryono di Jakarta, Selasa (28/7).

Petisi itu muncul menyusul penetapan status tersangka Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki dan anggota KY Taufiqurrohman Syahuri, dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Hakim Sarpin Rizaldi beberapa waktu lalu.

Menurutnya, petisi tersebut telah mengarah pada campur tangan kelompok tertentu terhadap Polri dan serangan terhadap pribadi Budi Waseso. Padahal, dikatakannya, sesuai mandat UU, Polri berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap setiap perkara hukum.

"Tidak ada pengecualian dan keistimewaan apapun dalam proses hukum," ujarnya.

Bimo yakin bahwa berbagai kasus yang tengah ditangani Polri termasuk dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Hakim Sarpin, tidak ada unsur kriminalisasi didalamnya.

"Sangat keliru bila ada pihak yang menuduh Polri sedang melakukan kriminalisasi. Justru Polri sekarang sedang melakukan tugasnya menegakkan hukum," ucapnya.

Sebelumnya, pada Jumat (10/7), Bareskrim Polri menyatakan bahwa Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki dan anggota KY Taufiqurrohman Syahuri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Hakim Sarpin Rizaldi.

Diketahui dua pejabat KY tersebut sebelumnya dilaporkan dalam Laporan Polisi LP/335/III/2015/Bareskrim tertanggal 18 Maret 2015 untuk Taufiqurrohman Syahuri dan Laporan Polisi LP/336/III/2015/Bareskrim tertanggal 18 Maret 2015 untuk Suparman Marzuki.

Dalam laporannya tersebut, Sarpin menganggap pernyataan dua terlapor yang dimuat di media massa telah mencemarkan nama baik dirinya. Dalam hal ini, kedua terlapor mengkritik putusan Sarpin atas praperadilan Komjen Budi Gunawan.

Sebelum melakukan pelaporan, kuasa hukum Sarpin telah melayangkan somasi terbuka agar pihak-pihak yang berkomentar negatif tentang Sarpin bersedia meminta maaf. Kemudian pada Senin (27/7), kedua pejabat KY tersebut telah menjalani pemeriksaan perdana di Bareskrim dalam kasus itu.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement