REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabareskrim Polri, Komjen Pol Budi Waseso mengatakan, akan menanyakan kepada Dewan Pers jika dalam pemberitaan terdapat permasalahan berasal dari wartawan. Namun, jika masalah pemberitaan datang dari narasumber sendiri, maka akan dipidana.
Meskipun, narasumber yang dipersoalkan berasal dari pemberitaan media, akan tetapi berita tersebut benar adanya. "Tidak perlu konfirmasi ke dewan pers," ujar Budi, di Bareskrim Polri, Senin (27/7).
Sebelumnya, Bareskrim Polri, memeriksa peneliti ICW, Emerson Yuntho dan Adnan Topan Husodo. Mereka diperiksa atas kasus pencemaran nama baik Prof Romli Atamasmita karena tidak terima pernyataan yang dimuat di media.
Selain dua peneliti ICW, penyidik Bareskrim juga memeriksa dua komisioner Komisi Yudisial (KY), Suparman Marzuki dan Taufiqurrahman Syahuri. Mereka diperiksa sebagai tersangka pencemaran nama baik hakim Sarpin Rizaldi. Akar permasalahan ini juga karena keberatan Sarpin atas pernyataan dua komisioner KY yang muncul dipemberitaan.
Menurut Budi, memberikan komentar di media sah-sah saja. Akan tetapi juga ada Undang-Undang yang membatasinya. Sebab, jika tidak terdapat batasan maka, terdapat hak orang lain yang dilanggar. "Itu diatur UU. Kita hormati sama-sama," kata Budi menambahkan.