Senin 27 Jul 2015 13:48 WIB
Engeline Tewas

Pengacara Margriet Minta Penyidik Buka BAP

Rep: Mutia Ramadhani/ Red: Karta Raharja Ucu
Tersangka kasus pembunuhan Angeline, Margriet Megawe (tengah) digiring polisi saat mengikuti rekonstruksi di rumahnya di Denpasar, Senin (6/7).  (Antara/Nyoman Budhiana)
Tersangka kasus pembunuhan Angeline, Margriet Megawe (tengah) digiring polisi saat mengikuti rekonstruksi di rumahnya di Denpasar, Senin (6/7). (Antara/Nyoman Budhiana)

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Tim kuasa hukum tersangka pembunuhan dan penelantaran anak, Margriet Christina Megawe meminta penyidik memaparkan secara gamblang seluruh berita acara perkara (BAP) yang berisi pengakuan Agustinus Tai Hamdamai. Anggota kuasa hukum, Dion Pongkor mengatakan hal tersebut usai menghadiri sidang kedua di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (27/7).

"Buka lah semua BAP itu, mulai dari BAP pertama, kedua, sampai ketiga, biar ini transparan dan masyarakat bisa melihat," kata Dion.

Sidang kedua ini diagendakan pembacaan jawaban tertulis dari pihak Polda Bali selaku termohon atas keberatan yang disampaikan pemohon, dalam hal ini Margriet. Tim kuasa hukum Polda Bali menyatakan tindakan mereka yang menetapkan Margriet sebagai tersangka atas tindakan penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang sudah sesuai pasal yang berlaku.

Pasal yang dinilai bersesuaian tersebut adalah pasal 340 KUHP (primer), pasal 338 KUHP (subsider), pasal 353 ayat 3 (lebih subsider), pasal 351 ayat 3 (lebih lebih subsider), dan pasal 76 c jo 80 ayat 1 dan 3 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Penyidik juga menetapkan status tersangka berdasarkan bukti-bukti yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP), beserta sprindik, seperti penemuan pisau, lokasi penguburan Angeline yang tanahnya masih basah, sampel darah, serta kecocokan tali yang mengikat Angeline dengan sampel yang ditemukan penyidik di kamar Margriet.

Hakim Sidang, Achmad Peten Sili mengatakan dia akan menampung semua permohonan pengacara Margriet dan akan dibuktikan pada sidang berikutnya, Selasa (28/7). Sebelumnya, Achmad menanyakan kepada tim kuasa hukum Polda Bali tentang kesediaannya menghadirkan penyidik yang pertama kali menyidik Agus di persidangan. Pihak Polda pun menjawab akan mempertimbangkannya.

"Kita akan lihat apa saja buktinya besok (Selasa)," kata Achmad.

Kasus kematian bocah malang delapan tahun Engeline Margriet Megawe (Angeline) masih berbuntut panjang dengan gelaran sidang praperadilan ini. Menurut agendanya, sidang ini akan diketahui hasilnya dalam 2-3 hari ke depan, berdasarkan jadwal yang ditentukan.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement