REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Razman Arief Nasution tak mengizinkan kliennya memenuhi panggilan KPK untuk menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai saksi.
Razman beralasan, tidak ada surat panggilan resmi dari KPK untuk meminta keterangan Gatot pada Jumat (24/7) ini.
"Saya tidak mengizinkan klien saya datang dengan tidak dipanggil secara resmi," kata Razman di gedung KPK, Kamis (23/7) malam.
Menurut mantan narapidana kasus penganiayaan ini, pemanggilan terhadap Gubernur Sumatera Utara itu tidak sesuai prosedur.
Setiap panggilan, menurut dia, perlu ada surat resmi meski itu pemeriksaan lanjutan. Sebelumnya, Rabu (22/7), Gatot diperiksa selama 12 jam sebagai saksi kasus dugaan suap hakim PTUN Medan.
Tak hanya itu, Razman juga meminta pengunduran jadwal pemeriksaan istri Gatot, Evy Susanti yang rencananya dilakukan Jumat (24/7).
Iameminta pemeriksaan dilakukan Senin (27/7) pekan depan. Alasannya, Evy ada keperluan lain yang tak bisa ditinggalkannya.
Pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji menilai, sikap seperti itu tak seharusnya terjadinya. Orang nomor satu di Sumut itu pada pemeriksaan sebelumnya sudah diberitahu untuk melanjutkan pemeriksaan pada Jumat ini. Bahkan, menurut dia, Gatot sudah bersedia saat itu.
"Kami harapkan ada kerja sama yang baik untuk mempercepat proses hukum ini," kata Indriyanto saat dikonfirmasi, Jumat (24/7).