REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terpidana kasus tindak pidana korupsi Muhammad Nazaruddin diusulkan mendapat remisi pada Hari Raya Idul Fitri 1436 Hijriah. Atas usulan tersebut, Plt Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Indriyanto Seno Adji hanya menjawab diplomatis.
Jika usulan remisi terhadap mantan bendahara umum Partai Demokrat itu dikabulkan, Indriyanto meyakini bahwa Kemenkumham telah mempertimbangkan secara matang. Terpidana yang mendapat remisi pasti telah memenuhi syarat untuk diberikan pengurangan masa tahanan.
"Andai benar Nazaruddin memperoleh remisi, berarti dia telah memenuhi persyaratan pemberian remisi sesuai PP terkait hal tersebut," kata dia saat dikonfirmasi, Selasa (21/7).
Dalam Pasal 34A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 disebutkan bahwa persyaratan yang harus dipenuhi bagi napi koruptor untuk mendapat remisi adalah bersedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya (justice collaborator).
Kemudian di Pasal 34B di PP 99 juga disebutkan bahwa napi kasus korupsi yang mendapat remisi harus mendapatkan rekomendasi tertulis dari penegak hukum yang menangani kasusnya dan disampaikan kepada menkumham.
Seperti diketahui, terpidana kasus korupsi Wisma Atlet SEA Games 2011 diusulkan untuk mendapat remisi satu bulan pada Hari Raya Idul Fitri 1436 Hijriah. Selain dia, terpidana kasus korupsi yang diusulkan mendapat remisi hari raya adalah mantan wali kota Bandung Dada Rosada, politikus PDIP Emir Moeis dan Gayus Tambunan.