Senin 20 Jul 2015 11:07 WIB

MUI Lebak Minta Pelaku Kekerasan Jemaat GIDI kepada Umat Islam Ditindak

Papan nama Masjid Baitul Mutaqqin, Karubaga, Tolikara.
Foto: Twitter
Papan nama Masjid Baitul Mutaqqin, Karubaga, Tolikara.

REPUBLIKA.CO.ID, LEBAK -- Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak, Banten KH Baijuri mendesak Kepolisian Republik Indonesia menindak tegas pelaku kerusuhan di Kabupaten Tolikara, Provinsi Papua. "Kami menyesalkan insiden kekerasan yang dilakukan sejumlah jemaat GIDI terhadap umat Muslim yang saat itu sedang melaksanakan shalat Idul Fitri," kata Baijuri saat dihubungi di Lebak, Senin (20/7).

Kerusuhan yang dialami di Kabupaten Tolikara cukup mencedera toleransi beragama di Indonesia yang kini semakin membaik. Tindakan yang dilakukan jemaat GIDI patut disayangkan dengan melakukan aksi kekerasan terhadap umat Muslim yang sedang menjalani ibadah.

Sebab pelaksanaan ibadah dilindungi oleh Udang-Undang di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Karena itu, pihaknya mendesak Polri bertindak tegas terhadap pelaku insiden kekerasan tersebut. "Pada dasarnya semua agama itu tidak mengajarkan cara-cara kekerasan dalam menghadapi persoalan," katanya.

Dia mengajak seluruh umat Islam agar menahan diri dan tidak melakukan aksi balas dendam terhadap kekerasan yang dialami umat Muslim di Kabupaten Tolikara, Papua.

Selama ini, umat Muslim sangat toleran dan hidup berdampingan antarpemeluk agama yang dianut, termasuk di Kabupaten Lebak. "Kita tidak perlu melakukan pembalasan karena Islam sendiri sangat menghargai keberagaman agama di Tanah Air," katanya.

Ia mengatakan, kasus kekerasan yang dialami umat Muslim di Kabupaten Tolikara, Papua jangan sampai terjadi di daerah lain. MUI mempercayakan penanganan kasus kekerasan itu kepada kepolisian. "Kita berharap kepolisian dapat menindaktegas para pelakunya sesuai hukum yang berlaku di Indonesia sehingga tidak terulang lagi di daerah lainnya," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement