Jumat 17 Jul 2015 13:04 WIB

KPK Larang OC Kaligis Dibesuk Saat Lebaran

Rep: c39/ Red: Karta Raharja Ucu
Tersangka kasus suap hakim PTUN Medan OC Kaligis memasuki gedung KPK untuk diperiksa di Jakarta, Rabu (15/7).
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Tersangka kasus suap hakim PTUN Medan OC Kaligis memasuki gedung KPK untuk diperiksa di Jakarta, Rabu (15/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum tersangka OC Kaligis, Alamsyah Hanafiah geram karena tidak bisa membesuk kliennya pada Hari Raya Idul Fitri, Jumat (17/7). Ia mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama empat rekannya, termasuk pengacara John Walery.

"Kita mau besuk OC, kemarin katanya hari raya ini bisa besuk, tapi nyatanya //enggak// boleh besuk," kata Alamsyah kepada wartawan di Gedung KPK, Jum'at (17/7) pagi pukul 10.30 WIB.

Alamsyah mengaku, tidak terima dengan sikap KPK, karena tidak sesuai dengan undang-undang. Padahal sehari sebelumnya, kata Alamsyah, KPK mengizinkan dia bersama tim kuasa hukumnya untuk menemui OC.

"Yang jelas kemarin KPK bilang bisa besuk hari ini, tapi tetap belum bisa, ini sudah merampas hak-hak klien saya," jelasnya.

Selain untuk besuk, kedatangan Alamsyah ke gedung KPK juga untuk melengkapi administrasi sebagai tim kuasa hukum bagi OC. Alamsyah mengungkapkan, beberapa keluarga OC awalnya juga akan berkunjung ke KPK untuk jenguk OC, tapi dilarang.

"Lebaran ini saya tidak bawa bingkisan apapun, hanya urus izin surat kuasa dulu, rencana keluarga ke sini hari ini, tapi belum tahu siapa saja," ujarnya.

John Walery menambahkan, timnya masih akan memikirkan langkah-langkah untuk menuntut sikap KPK ini. "Kita akan memikirkannya, yang jelas kita harus bertemu dengan OC Kaligis dulu," katanya.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement