REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG--Terpidana kasus mafia pajak Gayus Halomuan Tambunan yang mendekam di Lapas Klas 1 A Sukamiskin Bandung mendapat remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1436 Hijriah selama satu bulan 15 hari.
"Untuk Gayus Tambunan memperoleh remisi satu bulan 15 hari," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jawa Barat Agus Toyib di Kota Bandung, Kamis.
Mantan pegawai Ditjen Pajak ini menghuni Lapas Sukamiskin Bandung sejak 5 Juni 2012 dan sebelumnya ditahan di Lapas Cipinang, Jakarta Utara.
Agus mengatakan, untuk Lebaran tahun ini 9.752 narapidana di Jawa Barat yang terlibat pidana umum dan khusus mendapatkan pengurangan hukuman (remisi) dari pemerintah.
"Narapidana yang berhak mendapatkan remisi khusus Lebaran itu hanya 9.752 orang," ujar dia.
Menurut dia, jumlah ini di antaranya hanya merupakan penerima Remisi Khusus Kategori 1 yaitu narapidana setelah menerima masa potongan tahanan, kembali ke jeruji besi untuk menjalankan masa sisa hukuman.
Akan tetapi, pada Lebaran ini ada 205 Narapidana yang bernapas lega lantaran mendapatkan remisi khusus II yaitu mendapatkan potongan tahanan sekaligus setelah Lebaran bebas karena masa hukuman penjara telah habis.
"205 narapidana ini diisi oleh yang diputus dalam kasus pidana umum dan khusus, mulai dari narkoba, korupsi bahkan hingga teroris berkumpul di sini," katanya.