Senin 13 Jul 2015 13:47 WIB
engeline tewas

Ini Tiga Permintaan Kuasa Hukum Margriet pada Hakim

Rep: Mutia Ramadhani/ Red: Esthi Maharani
  Tersangka kasus pembunuhan Angeline, Agus (tengah) digiring polisi saat mengikuti rekonstruksi di rumah majikannya, Margriet Megawe di Denpasar, Senin (6/7).  (Antara/Nyoman Budhiana)
Tersangka kasus pembunuhan Angeline, Agus (tengah) digiring polisi saat mengikuti rekonstruksi di rumah majikannya, Margriet Megawe di Denpasar, Senin (6/7). (Antara/Nyoman Budhiana)

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Sidang perdana praperadilan tersangka pembunuhan dan penelantaran anak, Margriet Christina Megawe digelar Senin (13/7) pagi. Dalam persidangan sekitar dua jam tersebut, kuasa hukum Margriet dari Hotma Sitompoel& Associates mempersalahkan status tersangka pembunuhan yang disematkan penyidik kepada klien mereka.

"Kepada hakim kami minta termohon (Polda) untuk membuka tiga hal, yaitu sprindik, hasil tim Inafis, dan saksi ahli. Intinya tiga itu saja," kata salah satu anggota tim, Dion Pongkor dijumpai Republika usai persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (13/7).

Hasil sprindik, kata Dion untuk memeriksa ulang ada atau tidaknya pasal pembunuhan berencana dalam penyidikan Margriet. Hasil tim Indonesia Automatic Finger System (Inafis) untuk mengetahui dimana saja ditemukan sidik jari di tempat kejadian perkara (TKP) yang tak lain adalah rumah Margriet di Jalan Sedap Malam No. 26 Sanur. Terakhir, kesimpulan dan keterangan saksi ahli.

Pengacara Margriet lainnya, Aldres J Napitupulu saat membacakan surat permohonannya di depan hakim menyebutkan bahwa penyidik hendaknya memperhatikan dan mencermati persesuaian keterangan saksi dengan saksi lain, juga keterangan saksi dengan alat bukti. Ini untuk membuktikan dapat atau tidaknya keterangan seorang saksi dipercayai.

"Keterangan saksi yang bernilai adalah keterangan saksi yang melihat dan mendengar sendiri, minimal dua saksi pada saat kejadian itu. Penyidik hendaknya memperoleh minimal dua dari tiga alat bukti sah, bukan kecurigaan subyektif penyidik," ujarnya.

Margriet adalah ibu angkat bocah delapan tahun, Engeline Margriet Megawe (Angeline) yang tewas terbunuh di lingkungan rumahnya sendiri pertengahan Mei lalu. Sampai saat ini, penyidik telah menetapkan dua tersangka pembunuhan, yaitu Margriet sebagai pelaku utama dan mantan pembantu rumah tangganya, Agus Tai Hamdamai selaku yang menguburkan jenazah Angeline.

Sidang praperadilan ini akan dilanjutkan hingga akhir Juli mendatang. Sidang sendiri dipimpin oleh hakim tunggal dari Pengadilan Negeri Denpasar, Ahmad Peten Sili.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement