REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lima orang kandidat calon pimpinan (capim) KPK yang melakukan kecurangan pada seleksi tahap kedua dipastikan tidak lolos tahap selanjutnya. Rapat pleno pansel pada Sabtu (11/7) lalu memutuskan status kelimanya gugur seleksi tahap kedua.
Jubir Pansel KPK, Betti Alisjahbana, ketika dihubungi ROL, Senin (13/7), mengkonfirmasi bahwa kelima kandidat melihat referensi saat menyusun makalah tertulis.
"Bentuk menyonteknya melihat referensi saat menyusun makalah tertulis. Referensi berasal dari makalah yang sudah dibuat sebelumnya," jelas Betti.
Dia melanjutkan, aturan pembuatan makalah telah jelas, yakni tidak boleh melihat referensi apa pun selama waktu pengerjaan. Rapat pleno pansel memutuskan kelimanya gugur dalam seleksi tahap kedua.
Meski demikian, pihak pansel belum bisa mengkonfirmasi siapa saja nama yang melakukan kecurangan tersebut. "Sebaiknya menanti pengumuman esok hari," kata Betti.
Sebelumnya, Pansel KPK memastikan ada lima kandidat gugur dalam seleksi tahap kedua. Kelimanya gugur karena tidak hadir dalam rangkaian tes objektif dan tes penulisan makalah pada Juli lalu.
Pengumuman hasil seleksi tahap kedua akan digelar Selasa (14/7) pukul 14.00 WIB. Pada Kamis (16/7), nama-nama yang lolos akan kembali dilaporkan melalui iklan di media massa.