Sabtu 11 Jul 2015 19:59 WIB

Penetapan Tersangka Hakim KY Dinilai Berbau Kriminalisasi

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Ilham
Bambang Widodo Umar
Bambang Widodo Umar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bareskrim Polri menetapkan dua petinggi Komisi Yudisial (KY), Suparman Marzuki dan Taufiqurrahman Syahuri sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik hakim Sarpin Rizaldi.

Mantan anggota Tim Sembilan yang menangani konflik KPK-Polri, Bambang Widodo Umar menilai, penetapan status tersangka terhadap kedua pimpinan KY itu dinilai telah mengarah ke kriminalisasi. Menurut dia, tak ada yang salah dalam komentar Suparman dan Syahuri terkait keputusan hakim Sarpin Rizaldi seperti yang dituduhkan. Sebab, keduanya berbicara dalam kapasitas sebagai komisioner KY yang bertugas mengawasi hakim.

"Mereka menjalankan fungsinya sebagai lembaga pengawas. Tidak salah memberi komentar secara terbuka," kata dia saat dihubungi Republika, Sabtu (11/7).

Dia mengatakan, penyematan status tersangka terhadap Suparman dan Syahuri tak seharusnya dilakukan. Sebab, menurut Bambang, komentar mereka atas putusan Sarpin yang mengabulkan gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan merupakan tugas KY dalam mengawasi aktivitas dan kebijakan hakim dalam peradilan.

Bambang mengatakan, semua pihak yang terlibat merupakan lembaga penegak hukum. Untuk itu, dia menyarankan agar kasus ini diselesaikan secara internal dan tidak melalui jalur pidana. Sehingga, menurut dia, semuanya bisa diselesaikan dengan cara membangun komunikasi di antara sesama lembaga penegak hukum.

"Sebenarnya bukan persoalan personal. Mereka itu komentar secara fungsional, mereka itu menjalankan fungsinya sebagai lembaga pengawas," ujar Bambang yang juga pengamat kepolisian ini.

Polemik ini berawal ketika Suparman dan Syahuri turut mengomentari putusan Sarpin yang mengabulkan gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan. Tak terima atas komentar mereka, Sarpin melaporkan keduanya ke Bareskrim.

Kini, dua petinggi KY itu telah resmi berstatus sebagai tersangka. Bareskrim Polri berencana akan memanggil keduanya pada Senin (13/7) untuk diperiksa sebagai tersangka. Syahuri mengaku telah mengetahuinya. Namun, dia akan meminta untuk dilakukan penundaan pemeriksaan hingga usai lebaran.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement