REPUBLIKA.CO.ID, SUMEDANG – Drama Penculikan bayi dari RSUD Sumedang berakhir. Tersangka penculikan bayi Nauval yang terjadi di RSUD Sumedang akhirnya tertangkap, Kamis (9/7). Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp. 300 juta rupiah. Orangtua bayi berharap tersangka dihukum setimpal dengan perbuatanya.
Drama penculikan bayi Nauval Ramdani (11 bulan) putri pasangan Priatna Kusuma (21) dan Nani Maryani (21) berakhir dengan ditangkapnya ASR (23 tahun) sang penculik bayi Nauval, di Tegalsari, Sumedang. Tersangka ASR berhasil ditangkap dan diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Sumedang pada Rabu (8/7) di tempat kosnya,di Tegalsari, Kelurahan Kota Kaler, Kecamatan Sumedang Utara, Sumedang.
“Pelaku sudah berhasil ditangkap dan diamankan. Bayi yang diculik terlihat berwarna kuning dan sempat dibawa ke rumah sakit untuk diperiksa kesehatanya. Bayinya sehat dan tak perlu dirawat,” ujar Kepala Polisi Resor Sumedang AKBP M Nazly Harahap.
Kata Nazly, tersangka menculik bayi Nauval dengan berpura-pura sebagai petugas Dinas Kesehatan Kabupaten Sumedang. Tersangka yang berpakaian PNS lengkap dan kerudung panjang mendatangi kediaman korban dan mengaku memberikan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dan memberikan bantuan sebesar Rp 3,5 juta per bulan hingga umur bayi 3 tahun. Setelah itu tersangka bersama korban berangkat ke RSUD Sumedang menggunakan kendaraan umum.
Alasan yang melatarbelakangi penculikan, sejauh ini, diketahui bahwa tersangka sangat menginginkan anak karena setelah 2,5 tahun menikah, belum memiliki keturunan. Awalnya, tersangka mengaku hanya berusaha membahagiakan suami dengan berpura-pura hamil hingga tersangka mendapat kabar dari seorang kerabat korban bahwa korban baru saja memiliki seorang anak.
Karena terlanjur berpura-pura hamil dan tidak bisa mengadopsi anak, tersangka memutuskan cara nekat dengan menculik bayi 11 bulan putri pasangan Priatna Kusuma dan Nani Maryani. “Katanya sih pengen punya anak. kan sudah menikah selama 2,5 tahun tapi belum punya anak terus. Dia mengaku sama suaminya sama keluarganya lagi hamil, sudah sepuluh bulan belum melahirkan-melahirkan terus,” tutur Priatna Kusuma.
ASR beraksi seorang diri sewaktu menculik bayi bernama Nauval Ramdani yang ketika kejadian penculikan masih berusia 11 hari. Tindakan pelaku sempat terekam kamera CCTV yang berada di area RSUD Sumedang. Usai melakoni aksinya, bayi tersebut dibawa ke tempat indekos pelaku yang berada di wilayah Tegal Kalong, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang, Jabar.
Akibat perbuatannya, tersangka ASR terancam hukuman hingga maksimal 15 tahun penjara dengan denda maksimal Rp.300 juta rupiah. Ibu bayi Nauval, Nani Maryani mengaku, sudah memaafkan pelaku. Meskipun begitu, Nani berharap tersangka ASR tetap dihukum dengan hukuman yang sepantasnya.
“Saya sudah ikhlas, sudah memaafkan. Tapi kalau dihukum , ya beda lagi. Tersangka tetap harus dihukum sesuai tuntutan hukum. Kalau tidak seperti itu, kan nanti tidak ada kapoknya,” ujar Nani Maryani.