Rabu 08 Jul 2015 22:31 WIB

Polresta Depok Tangkap Enam Pemalsu Akta Jual Beli Tanah

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Karta Raharja Ucu
Penggelap mobil diborgol (ilustrasi)
Foto: willbarham.com
Penggelap mobil diborgol (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,  DEPOK -- Polresta Depok membekuk enam tersangka kasus penipuan dan pemalsuan surat Akta Jual Beli tanah. Pelaku biasa bermain di wilayah Sawangan-Bojongsari, di mana wilayah tersebut memang rawan masalah sengketa lahan.

Menurut Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Teguh Nugroho, di Mapolres Depok, Rabu (8/7), kasus ini berawal dari laporan korban Charles Jonathan (68) warga Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Para pelaku mengiklankan di koran tentang penjualan tanah di Kampung Kandang, Kelurahan Duren Seribu, Bojongsari, Depok.

Setelah itu korban melakukan komunikasi dengan salah satu pelaku dan sepakat mengecek lokasi seolah-olah ingin bertemu dengan pemilik tanah. Korban pun bertemu dengan pelaku lainnya yang menyamar sebagai pemilik tanah.

"Mereka sepakat transaksi jual beli tanah dengan harga Rp 852.585.000 dan penandatanganan Akte Jual Beli serta penyerahan uang pembelian dengaan hari yang ditentukaan pelaku," ujar Teguh.

Diungkapkan Teguh, para pelaku yakni Sumadi, SPR, EMP, CCP, ED, serta ACP. Sementara enam pelaku lainnya masih buron yakni AEP, AJY, YY, UMR, JMD, dan ID. Barang bukti yakni empat buku Akta Jual Beli palsu serta delapan lembar kuitansi pembayaran tanah sebesar Rp 852.585.000.

Untuk tersangka SPR dan EMP serta CCP adalah residivis. "Mereka pernah ditahan di Polsek Bojonggede dalam perkara yang sama. Penipuan soal tanah juga dengan modus jual tanah milik orang lain seolah-olah tanah tersebut milik tersangka. Enam tersangka dijerat Mereka dijerat dengan pasal 378 juncto pasal 55 ayat (1) dan pasal 263 KUHP," Papar Teguh.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement