Selasa 11 Nov 2014 13:59 WIB

Ini Dia Bukti untuk Menangkap Vicky Prasetyo

Zaskia dan Vicky Prasetyo saat menggelar konferensi pers usai tunangan.
Foto: ist
Zaskia dan Vicky Prasetyo saat menggelar konferensi pers usai tunangan.

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Polresta Bekasi Kota, Jawa Barat, telah mengumpulkan sejumlah bukti kuat terkait dugaan pembuatan surat kuasa palsu penjualan tanah oleh tersangka Vicky Prasetyo.

"Kita sudah telusuri akte jual-beli tanah yang dilakukan tersangka hingga ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bogor dan notaris di Bulak Kapal Kota Bekasi," kata Kasubag Humas Polresta Bekasi Kota AKP Siswo di Bekasi, Selasa.

Menurut dia, Vicky ditetapkan sebagai tersangka lantaran tersangkut tiga pasal KUHP, yakni pemalsuan surat, menggunakan surat palsu dan penggelapan hak atas barang tidak bergerak.

"Vicky dan ayahnya, yakni Haryanto diduga kuat memalsukan surat kuasa jual-beli tanah," katanya.

Dugaan kasus itu muncul saat seseorang bernama AH Tahir yang merupakan korban mendatangi Polresta Bekasi Kota untuk membuat laporan pada Agustus 2014.

"Tahir merasa ditipu terkait penjualan dua bidang tanah seluas 2.800 meter per segi di daerah Cipayung, Megamendung, Bogor," katanya.

Pada saat itu korban hendak menjual tanahnya kepada Vicky melalui Haryanto dan saat itu transaksi antara korban dan Vicky baru dibayar senilai Rp390 juta yang seharusnya harganya Rp800 juta pada Desember 2012.

"Korban mempercayakan sertifikat tanahnya dibawa oleh Vicky," katanya.

Namun Vicky menjual tanah itu kembali ke seseorang bernama Andri dengan bermodalkan surat kuasa penjualan palsu yang tidak diketahui korban.

"Vicky kerja sama dengan ayahnya membuat akte palsu. Pengurusan akte tanah ke notaris oleh orang tuanya," katanya.

Dikatakan Siswo, hasil uji laboratorium membuktikan, dokumen surat kuasa ternyata menggunakan tanda tangan palsu.

Untuk mempertanggungjawabkan tiga kasus yang dilakukannya sesuai pasal 266 ayat 1 dan 2 , Pasal 263 ayat 1, 2, dan pasal 385 KUHP kini dia ditahan dan terancam hukuman penjara hingga 7 tahun bersama bapaknya, Haryanto.

"Penangkapan tersangka usai bebas di Lapas Bulak Kapal kami lakukan untuk mengantisipasi yang bersangkutan kabur," katanya.

Vicky diketahui sempat melarikan diri ke Jerman pada proses penangkapan 2012 lalu.

"Kita punya bukti kuat, jadi langsung kita tangkap karena dikhawatirkan Vicky akan melarikan diri," katanya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement