REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Wali Kota Padang Mahyeldi Ansharullah menyambut positif rencana pemerintah yang sedang menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) dan Instruksi Presiden (Inpres) ihwal percepatan pembangunan infrastruktur.
"Ada kebijakan-kebijakan untuk percepatan itu dan memang seharusnya pemerintah begitu, berani melakukan percepatan kemudian berani mengambil kebijakan yang untuk prioritas untuk masyarakat dan untuk pembangunan negara," tutur Mahyeldi di Padang, Sumatra Barat (Sumbar), Rabu (8/7).
Dikatakannya, selama ini pemerintah daerah selalu ingin melakukan percepatan pelayanan kepada masyarakat. Setiap pemerintah daerah, menurutnya, pasti mempunyai prioritas ihwal arah mana program yang akan didahulukan. Sebab, ia mengatakan, anggapan pemerintah daerah sangat terbatas.
"Itu makanya pemerintah harus berikan perlindungan dan berikan percepatan. Kita mau cepat tapi kita sendiri yang menghambat, mereka (LSM yang suka iseng-iseng melaporkan) justru merusak," ujarnya.
Mahyeldi menambahkan, jika program pembangunan ingin cepat, maka pemerintah harus memberikan dukungan-dukungan untuk aturan pelaksanaannya. "Menghambat itu harus dihentikan, agar berjalan dengan baik. Kalau terkait aturan, harus ada aturan yang mendukung soal itu," imbuhnya.
Sebelumnya, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Andrinof Chaniago menjelaskan, Perpres ini secara umum mengatur prosedur dan mekanisme pengawasan oleh aparat penegak hukum dan pengawas internal pemerintah. Intinya, kalau ada proyek yang terindikasi terjadi praktik korupsi, diarahkan untuk diselesaikan terlebih dahulu oleh pengawas internal pemerintah. Bukan langsung diusut oleh para penegak hukum.
Peraturan ini dibuat karena adanya keluhan dari kepala daerah dan satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Mereka sering enggan melanjutkan pembangunan proyek ketika ada Lembaga Swadaya Masyarakat yang iseng mencari kesalahan dan kemudian melaporkannya kepada penegak hukum.
Ditegaskan Andrinof, Perpres ini bukan untuk melindungi para pemimpin proyek dari penegak hukum. Para penegak hukum tetap diberikan ruang melakukan pengusutan. Namun tidak boleh langsung masuk ketika ada indikasi penyimpangan.