Selasa 07 Jul 2015 14:38 WIB

Pengadilan Gugurkan Praperadilan Barnabas Suebu

Rep: rahmat fajar/ Red: Taufik Rachman
Barnabas Suebu
Foto: Antra/Hafidz Mubarak
Barnabas Suebu

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka dan perintah perpanjangan penahanan mantan Gubernur Papua, Barnabas Suebu digugurkan. Hal tersebut tertuang dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Permohonan praperadilan dinyatakan gugur," ujar hakim tunggal, Ganjar Pasaribu, saat membacakan putusan, di PN Jakarta Selatan, Selasa (7/7).

Ganjar menilai, pokok perkara sudah dilimpahkan oleh termohon dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jakarta Pusat. Atas dasar tersebut berdasarkan ketentuan pasal 82 ayat 1 b juncto pasal 1 ayat 9 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) maka, praperadilan digugurkan.

KPK telah melimpahkan berkas Barnabas Suebu ke pengadilan Tipikor pada Senin (29/6) lalu. Sedangkan sidang perdana dilaksanakan Senin (6/7) kemarin.

Sidang perdana permohonan praperadilan Barnabas baru dilaksanakan pada Senin (29/6). Barnabas ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Detiling Engeniring Design Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) tahun anggaran 2009-2010 di Sungai Memberamo dan Urumuka.

Pengadaan proyek tersebut senilai Rp 56 miliar. Sedangkan dalam kasus ini negara mengalami kerugian Rp 36 miliar.

Selain itu, Barnabas juga ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi PLTA Danau Sentani dan Danau Paniai tahun anggaran 2008 di Provinsi Papua.

Kuasa hukum Barnabas, Wahyudi menghormati putusan hakim. Meskipun, Wahyudi mengaku kecewa.

Sebab, kata Wahyudi, semestinya, sidang perdana praperadilan dilaksanakan pada 22 Juni. Namun, sidang terpaksa ditunda karena pihak dari KPK tidak menghadiri sidang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement