REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA -- Penyidik KPK, hingga kini belum meminta keterangan mantan Gubernur Papua Barnabas Suebu yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan PLTA Mamberamo dan PLTA Erumuka yang menyebabkan negara dirugikan sebesar Rp 36 milyar.
Juru bicara KPK Johan Budi ketika dihubungi mengaku, hingga saat ini penyidik KPK belum memeriksa mantan Gubernur Papua, Barnabas Suebu.
"Belum dipastikan kapan pemanggilan terhadap tersangka Barnabas Suebu dilakukan," katanya, Senin (8/9).
Dikatakan, KPK baru sebatas memeriksa saksi dan mengumpulkan berbagai barang bukti.
Sejak Senin pagi (8/9)sekitar pukul 10.00 WIT, sebanyak 20 penyidik KPK sudah dikerahkan untuk menggeledah dan menyita sejumlah dokumen dari empat lokasi berbeda disekitar kota Jayapura.
Menurut dia, keempat lokasi yang digeledah itu masing-masing kantor Dinas Pertambangan Papua, kediaman tersangka Bas Suebu (panggilan akrab Barnabas Suebu), kantor konsultan pembangunan Irian Jaya serta rumah La Musi Didi yang berlokasi di kawasan Jaya Asri, Kota Jayapura.
Belum diketahui dengan pasti berapa banyak dokumen yang disita penyidik.