REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti kasus dugaan korupsi pembangkit listrik tenaga air (PLTA) di Sungai Mamberamo, Papua, 2009-2010. Lembaga antirasuah tersebut menggeledah sejumlah kantor dan tempat tinggal dua tersangka.
"Geledah hari ini kasus mantan gubernur Papua Barnabas Suebu," ungkap Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha lewat pesan singkat, Senin (8/9).
Priharsa menjelaskan, penggeledahan dilakukan terhadap mantan gubernur Papua Barnabas Suebu dan Direktur Utama PT Konsultasi Pembangunan Irian Jaya (KPIJ) Lamusi Didi.
Sejumlah lokasi yang dilakukan penggeledahan adalah Kantor Dinas Pertambangan dan Kantor Dinas Otonom di Jalan Abepura Kotaraja, Jayapura. Serta Kantor Konsultasi Pembangunan Irian Jaya di Jalan Batu Karang, Ardipura, Jayapura. "Ada empat lokasi yang digeledah," imbuh Priharsa.
KPK juga melakukan penggeledahan di kediaman Barnabas di Jalan Hang Tua, Kelurahan Bhayangkara, Jayapura. Serta kediaman Lamusi Didi di Jalan Jaya Asri Blok F, Jayapura.
"Penggeledahan dilakukan terkait kepentingan penyidikan untuk mencari kemungkinan jejak-jejak tersangka," ujar Priharsa.
Dalam kasus pengadaan detailing engineering design PLTA, KPK menaksir kerugian negara sekitar Rp 56 miliar. Selain Barnabas dan Lamusi, KPK juga menetapkan mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Papua Jannes Johan Karubaba sebagai tersangka.