Jumat 27 Feb 2015 21:36 WIB

Mantan Gubernur Papua Ditahan KPK

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Barnabas Suebu
Foto: Antra/Hafidz Mubarak
Barnabas Suebu

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan detailing engineering design (DED) pembangkit listrik tenaga air (PLTA) di Mamberamo dan Urumuka tahun anggaran 2009-2010. Salah satu dari tiga tersangka yang ditahan adalah mantan gubernur Papua, Barnabas Suebu.

Selain Barnabas, lembaga antikorupsi itu juga menahan Direktur Utama PT Konsultasi Pembangunan Irian Jaya (KPIJ) Lamusi Didi, dan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Papua 2008-2011 Jannes Johan Karubaba. Ketiganya ditetapkan menjadi tersangka secara bersamaan pada 5 Agustus 2014.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, ketiga tersangka ditahan di tempat berbeda. Barnabas ditahan di rumah tahanan cabang KPK, Lamusi ditahan di rumah tahanan Kelas I Cipinang, dan Jannes ditahan di rumah tahanan KPK cabang Guntur. "Ketiganya ditahan untuk 20 hari pertama," katanya di gedung KPK, Jumat (27/2) malam.

Ketiga tersangka keluar hampir bersamaan dari gedung KPK usai menjalani pemeriksaan. Mereka keluar dengan seragam oranye sebagai tanda menjadi tahanan KPK. Dua tersangka yakni Lamusi dan Jannes enggan berkomentar saat akan memasuki mobil tahanan. Sementara Barnabas yang keluar terakhir sempat memberi komentar kepada awak media.

"Saya akan menghormati proses hukum yang berjalan dan kooperatif dalam proses penyidikan. Ini adalah tahap awal dari satu perjalanan panjang untuk menemukan kekuatan-kekuatan yang melanggar hukum dan juga yang tidak melanggar hukum," ujarnya.

Seperti diketahui, PT KPIJ merupakan perusahaan swasta yang mengerjakan proyek pengadaan DED PLTA di Sungai Mamberamo tahun anggaran 2009-2010. Perusahaan tersebut diduga melakukan penggelembungan harga proyek atau mark up dan mempunyai hubungan dengan Barnabas. Dalam proyek senilai Rp 56 miliar itu, negara ditaksir mengalami kerugian hingga Rp 35 miliar.

KPK menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pasal tersebut mengatur tentang perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada pada jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara. Pelaku yang terbukti melanggar pasal tersebut terancam pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Dapat mengunjungi Baitullah merupakan sebuah kebahagiaan bagi setiap Umat Muslim. Dalam satu tahun terakhir, berapa kali Sobat Republika melaksanakan Umroh?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement