Kamis 19 Nov 2015 17:54 WIB

Mantan Gubernur Papua Divonis 4,5 Tahun

Barnabas Suebu
Foto: Antra/Hafidz Mubarak
Barnabas Suebu

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Gubernur Papua Barnabas Suebu divonis 4 tahun 6 bulan penjara karena terbukti merugikan keuangan negara senilai Rp43,36 miliar dari pekerjaan Detail Engineering Design (DED) Paniai dan Sentani, Urumka I, II dan III serta Membramo I dan II.

"Menyatakan terdakwa Barnabas Suebu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwaan dalam dakwaan kedua. Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dan denda sejumlah Rp150 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 3 bulan," kata Ketua majelis hakim Tito Suhud dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (19/11).

Tuntutan tersebut lebih rendah dibanding dengan tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang meminta agar Barnabas divonis 7 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah pidana uang pengganti sebesar Rp300 juta subisder 1 bulan kurungan.

Hakim yang terdiri atas Tito Suhud, Jhon Halasan Butarbutar, Mochammad Muchlis, Sofialdi dan Alexander Marwata juga tidak mewajibkan Barnabas untuk membayar uang pengganti senilai Rp300 juta.

"Terdakwa mendapat Rp300 juta dalam bentuk dividen PT KPIJ, tapi sudah dikembalikan ke PT KPIJ, jadi tidak memperoleh keuntungan dari PT KPIJ sehingga tidak dapat dibebankan sejumlah yang disebutkan jaksa penuntut umum dalam tuntutannya," kata anggota majelis hakim John Halasan Butarbutar.

"Hal yang memberatkan, perbuatan tidak mendukung program pemberantasan Korupsi Kolusi Nepotisme. Hal yang meringankan, terdakwa menerima penghargaan dari dalam dan luar negeri selama mengabdi kepada negara atau pemerintah Indonesia. Terdakwa berupaya menindaklanjuti semua hasil audit BPK dalam penyimpangan DED, terdakwa berusia lanjut," tambah hakim John.

Barnabas terbukti membiarkan kegiatan Detail Engineering Design (DED) atau lazim disebut Proyek Perencanaan Fisik untuk Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) di Danau Paniai dan Danau Sentani tahun 2008 serta di Sungai Urumuka dan Sungai Memberamo tahun anggaran 2009 dan tahun 2010 di provinsi Papua dikerjakan oleh PT Konsultasi Pembangunan Irian Jaya (KPIJ) yang merupakan milik Barnabas meski tidak memiliki kemampuan untuk melaksanakan proyek DED.

Dalam pekerjaan DED Paniai dan Sentani anggaran 2008, PT KPIJ bekerja sama dengan PT Indra Karya cabang Malang dengan pembagian pembayaran PT Indra Karya sebanyak 60 persen dan PT KPIJ sebanyak 40 persen sehingga PT Indra Karya mendapat Rp8,618 miliar dan PT KPIJ mendapat Rp5,7 miliar.

Dari uang yang diterima PT KPIJ itu, yang digunakan untuk kegiatan hanya sebesar Rp1,7 miliar sedangkan yang digunakan oleh PT Indra Karya adalah Rp3,59 miliar.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement