Sabtu 28 Feb 2015 07:33 WIB

KPK Tahan Mantan Gubernur Papua

Mantan Gubernur Papua, Barnabas Suebu
Foto: Antara
Mantan Gubernur Papua, Barnabas Suebu

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi menahan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan "Detailing Engineering Design" Pembangkit Listrik Tenaga Air di Sungai Mamberamo dan Urumka tahun anggaran 2009-2010. salah satunya adalah Gubernur Papua Barnabas Suebu.

"Tersangka BS (Barnabas Suebu) ditahan di rumah tahanan kelas I Jakarta Timur cabang KPK untuk 20 hari pertama," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Jumat (27/2).

Barnabas mengaku ia sudah bersikap kooperatif. Tersangka lain yang ditahan adalah direktur utama PT Konsultasi Pembangunan Irian Jaya (KPIJ) Lamusi Didi.

"Tersangka LD (Lamusi Didi) dititipkan di rutan kelas I Cipinang, Jakarta Timur selama 20 hari pertama," kata Priharsa.

Lamusi sendiri enggan berkomentar mengenai penahanannya.

Selanjutnya KPK juga menahan mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Papua Jannes Johan Karubaba. Dia ditahan di rutan kelas I Jakarta Timur cabang KPK di Denpom Guntur selama 20 hari pertama.

KPK menetapkan ketiganya sebagai tersangka pada 5 Agustus 2014. Kepada ketiga tersangka disangkakan pasal pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara. Ancaman pelaku yang terbukti melanggar pasal tersebut adalah pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.

Nilai proyek PLTA tersebut sekitar Rp 56 miliar dengan kerugian negara Rp 36 miliar. KPK menduga PT KPIJ melakukan penggelembungan harga proyek apalagi masih ada hubungan dengan Barnabas karena merupakan lingkaran dalam dari Barnabas.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement