REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Marwan Jafar, mengatakan hingga 30 Juni 2015, sebanyak 14 kabupaten atau kota masih belum menerima dana desa.
Ia menjelaskan, sampai dengan tanggal 30 Juni kemarin diketahui 420 kabupaten atau kota atau 96,77 persen dari seluruh Kabupaten/Kota se Indonesia yang sudah menerima transfer dana desa tahap I dari Pemerintah Pusat.
“Sisanya 14 Kabupaten/Kota belum menerima karena memang belum menyerahkan Peraturan bupati/wali kota tentang Dana Desa,” ujarnya, Jumat (3/7).
Sebagai catatan, kabupaten/kota yang belum menerima transfer dana desa tahap I adalah Kabupaten Kepahiang (Bengkulu), Kabupaten Majalengka (Jawa Barat), Kota Batu (Jawa Timur), Kabupaten Konawe Kepulauan (Sulawesi Tenggara), Kabupaten Merauke. Kemudian Kabupaten Paniai, Kabupaten Sarmi, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Waropen, Kabupaten Supiori, Kabupaten Mamberamo Raya, Kabupaten Mamberamo Puncak, Kabupaten Puncak (Papua), dan Kabupaten Teluk Bintuni (Papua Barat).
Mereka diketahui belum menyerahkan Peraturan bupati/wali kota tentang Dana Desa sebagai syarat transfer dana desa dari Pusat. Menurutnya, dengan lambatnya desa menerima dana desa ini adalah kerugian bagi desa karena program desa banyak yang tidak jalan karena tidak ada dana untuk pembiayaan.
“Padahal, dana desa ini memang sangat vital bagi desa, karena dengan adanya dana desa sekarang ini desa bisa menggerakkan perekonomian desa, mengembangkan usaha produktif desa yang menyerap banyak tenaga kerja. Selain itu, mengurangi pengangguran dan kemiskinan di desa,meningkatkan daya beli dan kesejahteraan masyarakat desa,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa dana desa harus dipergunakan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Permendesa Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2015. Untuk pembangunan desa, dana desa dialokasikan untuk pemenuhan kebutuhan dasar.
Selain itu juga pembangunan sarana dan prasarana desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, dan pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan. Sedangkan untuk pemberdayaan masyarakat desa, dana desa dialokasikan diantaranya untuk peningkatan kualitas proses perencanaan desa, mendukung kegiatan ekonomi.
Baik yang dikembangkan oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) maupun oleh kelompok usaha masyarakat desa lainnya. Kemudian pembentukan dan peningkatankapasitas Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan peningkatan kapasitas kelompok masyarakat desa.