REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Keseriusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menghadapi praperadilan kasus dugaan korupsi instalasi pengolahan air PDAM Makassar yang menjerat mantan Wali Kota Makassar llham Arief Sirajuddin dipertanyakan.
"Jujur saja kami menangkap kesan KPK tidak serius menghadapi praperadilan. Sebaliknya, KPK terlihat begitu serius mendorong kasus ini agar bisa dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi," tegas kuasa hukum Ilham Arief, Asmar Oemar Saleh dalam rilisnya, Kamis (2/7).
Materi permohonan praperadilan Ilham menegaskan bahwa penetapannya sebagai tersangka bertentangan dengan asa nebia en idem (perkara sama)
Penjelasan pakar hukum pidana Universitas Muslim Indonesia (UMI) Prof Hambali Thalib yang menegaskan nebis en idem menyebabkan seseorang tidak boleh dihukum untuk perkara yang sama.
Maksudnya, jelas Asmar, hal itu menegaskan bahwa perkara, obyek, dan subyek yang sama tidak boleh diadili dua kali untuk peradilan yang sama.
Ilham juga menyebut dalam permohonannya bahwa penerbitan Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi Nomor: LKTPK-8/KPK/06/2015 tertanggal 4 Juni 2015 dan Surat Perintah Penyidikan No: Sprin.Dik-14/01/06/2015 tanggal 5Juni 2015 yang dijadikan dasar menjadikannya sebagai tersangka kembali tidaklah sah.
Alasannya, kedua surat tersebut juga menjadikan sprindik lama tertanggal 29Juni 2102 dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) lama serta Laporan Kejadian TIndak Pidana Korupsi (LKTPK) lama sebagai dasar pertimbangan.
“Padahalkeduanya sudah dianggap tidak bisa dijadikan dasar karena pada praperadilan pertama pengadilan sudah membatalkan semua itu. Serta kedua surat tersebut diterbitkan tidakdidasari pada adanya pengaduan dan laporan yang baru,” tegas Asmar.
Sebelumnya, KPK telah memanggil Ilham pada 29 Juni lalu, tapi tidak hadir dengan alasan sedang melaksanakan ibadah umrah dan akan dilanjutkan dengan menjalani medical check up di Singapura pada 3 Juli.
Tim kuasa hukum Ilham meminta KPK untuk menjadwal ulang pemeriksaan kliennya setelah 9 Juli. Alasannya, sedang fokus pada praperadilan kedua.
KPK tidak meluluskan permintaan Ilham tersebut. Terkait panggilan kedua KPK pada 6 Juli mendatang, Ilham akan berusaha memenuhi.