REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Anggaran dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) memutuskan untuk menunda seleksi penerimaan CPNS di 2015 ini. Kebijakan tersebut tertuang dalam surat Menteri PANRB Yuddy Chrisnandi bernomor B/2163/M.PAN/06/2015 yang ditandatangani pada 30 Juni 2015 lalu.
Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Yuddy Chrisnandi menyatakan, kebijakan ini dilakukan mengingat masih banyak kementerian dan lembaga serta pemerintah daerah yang belum menyelesaikan kewajibannya. “Sejumlah elemen tersebut masih belum rampung menyelesaikan kewajibannya,” ujar Yuddy melalui siaran pers, Kamis (2/7).
Menurut Yuddy, sejumlah lembaga dan pemerintahan itu belum menyelesaikan kewajibannya dalam analisis jabatan (Anjab) dan analisis beban kerja (ABK) dengan benar. Selain itu, kata dia, mereka juga belum merampungkan tugas perencanaan kebutuhan pegawai dalam 5 tahun.
Yuddy menerangkan, terdapat 18 instansi pemerintah pusat yang sudah menyelesaikan kewajibannya. Jumlah tersebut, ujar dia, sangat kecil mengingat total kementerian dan lembaga mencapai 76 buah. Untuk pemerintah daerah, Yuddy mengungkapkan, dari 572 hanya 72 yang sudah menyelesaikan Anjab dan ABK 100 persen.
Pada kesempatan yang sama, Kepala ujar Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik (HUKIP) Herman Suryatman menyatakan, penundaan ini dilakukan seluruh instansi pemerintah dalam mematuhi ketentuan aturan perencanaan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). “Ini semua tertuang di dalam Undang-Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014,” ujarnya.